Sekda Sumsel Sosialisasikan Revisi RTRW dan Susun Kajian Lingkungan Hidup

IMG_20220707_190058

Palembang, Sriwijaya Media – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel SA Supriono, membuka langsung kegiatan rapat koordinasi (rakor) penataan ruang daerah Sumsel tahun 2022 sekaligus sosialisasi revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan penyusunan kajian lingkungan hidup strategis RTRW dengan mengambil tema “Menata ruang untuk kehidupan yang lebih baik”, Kamis (7/7/2022).

Sekda Sumsel SA Supriono dalam sambutannya mengatakan berdasarkan amanah Undang-Undang No 26/2007 tentang penataan ruang bahwa Pemprov menyelenggarakan pembinaan tata ruang kewenangan daerah provinsi, antara lain dalam rapat penyelenggaraan penataan ruang melalui kegiatan sosialisasi penataan ruang.

Hal itu bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholder di Sumsel dapat mengetahui, mendukung proses dan tahapan dalam penyusunan revisi tata ruang.

“Secara regulasi bahwa rencana tata ruang itu hanya bisa di revisi paling cepat 5 tahun, kecuali terjadi perubahan rupa body. Bencana alam seperti tsunami yang terjadi di Aceh mengharuskan untuk merubah tata ruangnya. Karena mukanya sudah berubah, maka kita memerlukan penataan ruang baru,” ungkapnya.

Berbeda dengan penataan ruang lama, penataan ruang sekarang integrated tidak terpisah lagi antara darat dan laut.

Undang-Undang No 23 mengamanatkan bahwa ada wilayah laut di suatu provinsi yang menjadi kewenangannya. Sehingga itu dijadikan integrasi sedemikian rupa, sehingga menjadi satu kesatuan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi Sumsel.

“Untuk implementasi RTRW harus serius, inikan baru penyusunan tata ruang baru yang kita revisi. Tentu kabupaten/kota semuanya dikomplikasikan masuk, sehingga nanti tidak terjadi mis administrasi dengan kabupaten/kota,” bebernya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Asisten III bidang Administrasi dan Umum Setda Sumsel sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PUBM & TR) Darma Budhy menambahkan sosialisasi ini merupakan tahapan dalam rangka revisi seperti yang disampaikan oleh Sekda Sumsel yakni 5 tahun sekali, kecuali ada bencana alam.

“Jadi kabupaten/kota itu sudah ada RTRW, sekarang dikumpulkan. Sebetulnya hari ini memberikan kesempatan kepada kabupaten/kota untuk merubah dan merevisi sesuai dengan keinginan kepala daerahnya,” jelasnya

Dia melanjutkan jika nanti sudah klop

akan dirumuskan dalam RTRW provinsi.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *