Palembang, Sriwijaya Media – Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) bersama Best Planter Indonesia (BPI) Training and Education melaksanakan pelatihan teknis budidaya kelapa sawit dalam rangka pelatihan pengembangan sumber daya manusia perkebunan kelapa sawit (SDM-PKS) tahun 2022, di Grand Ballroom Swarna Dwipa Palembang, Senin (11/7/2022).
Turut hadir dalam kegiatan itu antara lain Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Sumsel Ir Agus Darwa, Direktur BPI dan Penyampaian Gambaran Kegiatan Pelatihan SDM Ir Heri DB, MM., Kepala Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Lampung sebagai mitra strategis BPI Dr Abdul Roni Angkat, STP., M.Si., dan para peserta lainnya.
Direktur BPI dan Penyampaian Gambaran Kegiatan Pelatihan SDM Ir Heri DB, mengatakan secara nasional sawit Indonesia telah menduduki peringkat pertama di dunia sejak tahun 2016.
Saat ini, luasan lahan sawit capai 16,38 juta. Angka tersebut terbilang sangat besar dan itu patut dibanggakan.
“Dari total luasan itu, sekitar 41 persen luasan sawit nasional merupakan kebun rakyat, atau sekitar 6,72 juta hektar. Disini bisa terlihat betapa strategisnya posisi kelapa sawit rakyat di negeri kita ini,” ujarnya.
Jika dilihat dari produktivitas tanaman secara nasional, masih kata dia, kebun sawit rakyat masih jauh tertinggal. Secara nasional, hanya sekitar 3,4 ton CPO/hektar.
Sementara jika dilihat korporasi besar yang sudah menerapkan budidaya tanaman baik bisa mencapai dua kali lipat, atau sekitar 6 sampai 8 ton CPO/hektar.
“Disini sebenarnya pekebun sawit punya potensi yang cukup besar untuk menaikkan produksinya. Pelatihan ini merupakan bagian dari BPDPKS yang mampu memberikan pengetahuan guna peningkatan produktivitas,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Disbun Sumsel Ir Agus Darwa menambahkan Sumsel memiliki sekitar 1,2 juta hektar sawit, dimana 674.000 hektar atau sekitar 55 persen adalah milik masyarakat.
“Ada bibit, pupuk, populasi, maupun peralatan canggih. Tapi jika SDM tidak mumpuni, hasilnya pun akan sia-sia,” tuturnya.
Untuk di Sumsel, sebenarnya harga sawit itu memiliki dua kategori. Pertama Tanda Buah Segar (TBS) yang ditentukan oleh tim penetapan harga sawit, dan ada juga yang tidak yakni TBS harga dibawah 1.000.
Harga TBS itu ada yang ditetapkan berdasarkan harga yang ditetapkan oleh team, ada yang berdasarkan kesepakatan pabrik dengan pemilik DO yg berasal dari kebun swadaya bersifat profit kedua belah pihak.
“Sedangkan TBS dari plasma sudah tidak ada masalah, karena sudah mengikuti harga yang sudah di tetapkan oleh pemerintah,” tegasnya.(ton)