Sejuta Buruh Siap Turun Desak Cabut Omnibus Law

IMG_20220715_103320

Jakarta, Sriwijaya Media – Gabungan Serikat Pekerja dan Federasi Buruh yang melebur ke dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja siap menggelar aksi akbar pada Rabu, 10 Agustus 2022 di Jakarta dan di berbagai Ibu Kota Provinsi serta Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Hingga sekarang, aliansi ini telah diikuti lebih dari 40 organisasi buruh mulai dari, konfederasi, federasi, serikat pekerja tingkat perusahaan, DIOL (Ojek Online), TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) dan lain-lain di Seluruh Indonesia.

“Aksi unjuk rasa akbar ini akan dilakukan karena pemerintah maupun DPR tidak menghiraukan berbagai aksi dan dialog-dialog, baik sebelum atau sesudah disahkannya UU tersebut yang telah dilakukan oleh berbagai Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) yang terjadi hampir di seluruh daerah terutama di Jakarta,” kata Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat, Kamis (14/7/2022).

Hal ini direspon dengan mengesahkan revisi UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (PPP) sehingga bisa menjadi alat untuk melegitimasi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi konstitusional dan berlaku di Indonesia.

Meski terdengar masih satu bulan kedepan untuk dilaksanakan, namun persiapan dan konsolidasi aksi hari ini sudah mulai bergerak diawali dengan konferensi pers terkait publikasi informasi dan rencana aksi.

Dia menyebut bahwa Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja menuntut Pemerintah dan DPR untuk mencabut UU Omnibuslaw Cipta Kerja No 11/2020.

Bila tuntutan ini dikabulkan, maka SP/SB siap berdialog secara konstruktif dari awal untuk ikut serta menyempurnakan kebijakan nasional tentang ketenagakerjaan baik yang akan diatur dalam sebuah UU maupun aturan-aturan turunannya.

“Pelaksanaan aksi sejuta buruh Cabut Omnibus Law akan dilaksanakan pada 10 Agustus 2022. Kita butuh waktu untuk menggulirkan isu ini ke teman-teman dibawah. Kita datang ke PUK-PUK dan mereka minta waktu satu bulan untuk mempersiapkan (konsolidasi) aksi karena aksi ini bukan hanya melibatkan satu atau dua orang,” jelas Jumhur.

Adapun elemen-elemen buruh yang rencananya ikut bergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja, yaitu :

KASBI-KPBI-KSBSI-KSPSI-SBSI 92-SBPI-GSBI-PPIP-FSPION-ASPEK-PPMI-GEBER BUMN-PPMI 98-GASPERMINDO-GOBSI-SPAG. (santi/kemal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *