Sekayu, Sriwijaya Media – Komplotan perampok yang terkenal sadis dan sering beraksi di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim) Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil diringkus oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Muba, Polsek Sungai Lilin dan Polsek Tungkal Jaya.
Tiga pelaku yang berhasil diringkus tersebut yakni otak pelaku bernama Hairudin alias Toni (52), Sugianto alias Sugi (48) dan Prasetyo Yunus (39).
Lantaran ketiganya memberi perlawanan saat ditangkap, maka tindakan tegas dan terukur diberikan sehingga menyebabkan tersangka Hairudin alias Toni meninggal dunia. Toni sempat dilarikan ke rumah sakit, dan meninggal dirumah sakit. Sedangkan tersangka Sugianto dan Prasetyo, masing-masing dilumpuhkan pada kaki sebelah kiri.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, dan Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto saat konferensi pers di Mapolres Muba, Senin (18/7/2022) mengatakan para pelaku ini terkenal sadis dan tidak segan-segan menembak mati para korbannya jika tidak menunjukkan harta benda yang dimiliki.
“Penangkapan pertama terhadap tersangka Sugiarto pada Jum’at, 15 juli 2022 malam di kawasan Sungai Lilin. Setelah itu dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Hairudin dan Prasetyo pada Sabtu 16 juli 2022 di Desa Simpang Tungkal, kecamatan Tungkal Jaya,” tutur Kapolres.
Kapolres melanjutkan komplotan ini terakhir menjalani aksinya Kecamatan Sungai Lilin pada Minggu 19 juni 2022 lalu. Setelah beraksi, komplotan ini berpindah dan kembali merampok di Kabupaten Bungo Jambi.
Setiap merampok, lanjut Alamsyah, komplotan ini berjumlah minimal lima orang menggunakan senjata api dan senjata tajam dengan cara mendobrak rumah atau tempat dan selanjutnya langsung menodongkan senjata. Apabila korban melawan langsung di eksekusi.
“Para pelaku ini merupakan residivis dan sering beraksi di Jalan Lintas serta berpindah-pindah. Otak pelaku yakni Hairudin yang mengumpulkan para residivis kasus perampokan dari luar Kota Muba dengan identitas yang selalu disamarkan dan seterusnya dibina untuk melakukan perampokan kembali. Hairudin juga yang menggambar dan menentukan target,” terangnya.
Menurut Kapolres, para pelaku ini memiliki tugas dan wilayah masing – masing dalam mencari mangsanya. Rata – rata korbannya merupakan orang kaya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka antara lain dua senpira jenis FN dan Revolver Silver. Lalu 12 butir peluru, serta emas dan uang diduga hasil perampokan.
Pelaku komplotan perampokan ini dikenakan pasal 365 ayat 1, 2 dan 4 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
“Pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1,2 dan 4 KUHP. Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” jelas Kapolres.(Berry)