Ahli Waris Blokir Jalan Masuk Hutan Kota, Ini Alasannya

IMG_20220729_141014

Kayuagung, Sriwijaya Media – Keluarga ahli waris (alm) H Jalil bin Dirga Dekana memblokir jalan masuk lahan hutan kota kawasan tersebut lantaran belum ada kompensasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI.

Perwakilan kuasa ahli waris selalu pemilik lahan mulai memasang kayu di jalan poros didalam kawasan hutan kota.

Sebanyak 3 spanduk dipasang ahli waris di antaranya bertuliskan ‘Mohon Maaf kepada warga, aparat penegak hukum dan pihak berwenang, kami memagar seluruh tanah milik H Jalil harap maklum dan terima kasih’.

Husin, perwakilan ahli waris, Kamis (28/7/2022) mengatakan sebelumnya memang sudah ada mediasi dengan Komisi III DPRD OKI di ruang rapat Banggar dan Pemkab OKI dihadiri Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait permasalahan ini.

Aksi pemblokiran jalan dikarenakan lahan yang ditempati belum ada penyelesaian dengan ahli waris. Bahkan sudah sekitar 8 bulan belum ada kepastian.

Akibat penutupan jalan tersebut mengakibatkan sejumlah pengendara terpaksa putar balik.

Dia mengaku sangat kecewa karena sudah belum ada ganti rugi. Apalagi penutupan tersebut dipicu karena persoalan lahan yang tak kunjung diganti rugi.

Husin menjelaskan, jika sudah ada kejelasan dari pemerintah OKI barulah pihaknya akan membuka kembali pemblokiran.

“Selagi belum ada titik terang kepastian ganti rugi lahan, maka jalan ini tetap kami tutup,” jelasnya.

Diketahui, pemblokiran jalan berada di hutan kota yang tak jauh dari SMKN 3 Kayuagung dan memuju ke pemukiman warga Perumahan Jokowi Kelurahan Kedaton.

Lahan tanah atas nama ahli waris Alm H Jalil bin Dirga Dekana seluas 7 hektar. Hingga saat ini belum ada ganti rugi pasca rapat kedua di ruang Banggar DPRD OKI pada 18 Maret 2022 lalu.

Kapolsek Kayuagung AKP Eko Suseno mengimbau kepada keluarga ahli waris supaya bisa membuka jalan yang diblokir supaya warga sekitar bisa melintas.

Sementara itu, Camat Kota Kayuagung, Iskandar mengharapkan akses jalan yang diblokir segera dibuka. Namun sayangnya pihak ahli waris tidak menyetujui karena belum ada kepastian pembayaran ganti rugi dari pemerintah.(pani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *