Jakarta, Sriwijaya Media – Kuasa hukum PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) Hotman Paris Hutapea merasa lega setelah mendengar kabar bahwa Polda Metro Jaya menyatakan tidak ditemukannya unsur pidana dalam kasus beras bantuan sosial (bansos) rusak yang dikubur di Depok.
Kabar itu didengar oleh Hotman beserta pihak JNE dari salah satu jurnalis yang meminta tanggapan atas pemberitaan tersebut.
“Dengan adanya pernyataan dari Humas Polda Metro Jaya atas tidak ditemukannya unsur pidana dalam kasus beras bansos rusak yang dikubur di Depok, maka masalah ini selesai dan kasus ditutup (Case is closed),” kata Kuasa hukum PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) Hotman Paris Hutapea, Kamis (4/8/2022).
Selanjutnya pihak JNE akan mempertimbangkan rencana somasi dan gugatan perdata yang awalnya akan diajukan ke pemilik lahan.
“Jadi sekali lagi, tidak ada unsur melawan hukum dalam bantuan Presiden karena beras tersebut adalah milik JNE yang sudah rusak. Beras yang rusak sudah diganti JNE dengan memotong honor untuk membeli beras baru,” jelas Hotman.
Hotman mensinyalir bahwa penemuan kuburan beras bansos rusak diviralkan oleh seseorang berinisial R yang mengaku sebagai pemilik lahan untuk kepentingan dirinya yang tengah terlibat dalam sengketa lahan yang kebetulan dijadikan sebagai lokasi penguburan beras rusak.
“Kenapa kasus ini meledak, ternyata ada oknum inisial R yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut. Bersangkutan sudah lama bermasalah dengan siapa yang berhak atas tanah tersebut,” ungkap Hotman.
Sementara itu, VP Marketing JNE Eri Palgunadi didampingi VP Quality and Facility Management JNE Syamsul Djamaludin mengungkapkan jika pihaknya tidak jera bekerjasama dengan pemerintah meskipun ada kejadian tersebut.
“Meski ada kejadian ini, namun kami tidak jera bekerjasama dengan pemerintah. Ini merupakan bantuan Presiden yang berarti dari pemerintah,” ujarnya.
Setidaknya ada 11 kecamatan diseluruh Kota Depok yang sudah distribusikan beras bansosnya.(Santi)