Kayuagung, Sriwijaya Media – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten OKI memastikan pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bulan Agustus 2022 segera disalurkan.
Kepala BPKAD OKI Ir H Mun’im, MM., mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah DJPB Provinsi Sumsel selaku penyalur Dana Alokasi Umum (DAU) yang salah satu komponennya yaitu gaji para PNS.
“Sudah clear terkait gaji, tinggal menunggu penyaluran DAU dari DJPB,” ujar Mun’im, dikonformasi, Jum’at (5/8/2022).
Menurut Mun’im, keterlambatan gaji ASN OKI pada Agustus ini akibat dari kesalahan teknis saat penginputan data salur.
Atas kondisi tersebut, pihaknya telah mrlakukan perbaikan dan telah diteruskan kembali ke DJPK Kemenkeu Pusat.
“Terjadi kekeliruan saat penginputan data salur sehingga tidak terbaca oleh sistem DJPK. Namun sudah ada perbaikan dan diteruskan ke Kemenkeu,” jelas Mun’im.
Sementara terkait gaji anggota DPRD OKI yang dikabarkan juga belum dibayarkan, lanjut Mun’im, itu bukan gaji, namun terkait regulasi pembayaran tunjangan perumahan dan transport anggota dewan.
“Kalau di dewan bukan gaji, tapi usulan tunjangan perumahan dan transport anggota dewan yang regulasinya masih dievaluasi sehingga belum bisa dibayarkan,” terangnya.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Sekretaris DPRD OKI Hilwen.
“Soal tunjungan perumahan dan transport anggota DPRD OKI, saat ini sedang ada penyesuaian regulasinya sehingga belum direalisasi,” papar Hilwen.
Tidak hanya di OKI, kata dia, penundaan tersebut juga berlaku se Provinsi Sumsel.(abu)