Jakarta, Sriwijaya Media – Tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 telah memasuki hari kesebelas pada Kamis (11/8/2022).
Di hari kesebelas ini, proses pendaftaran
parpol calon peserta Pemilu 2024 berjalan lancar. Parpol yang hadir untuk mendaftar menyampaikan terima kasih telah diterima dengan baik dan menyatakan, jika masih ada kekurangan akan siap memenuhi apa yang disyaratkan undang-undang (UU).
Pada hari kesebelas ini, hadir mendaftar Partai Kedaulatan Rakyat (PKR).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno menyambut Ketua Umum dan Sekjen bersama delegasi parpol yang hadir.
Kemudian delegasi parpol diantar menuju Ruang Rapat Utama di lantai 2 Gedung KPU untuk menyerahkan dokumen pendaftaran, surat pendaftaran dan dokumen persyaratan lainnya.
Di Ruang Rapat Utama lantai 2 Gedung KPU, Ketua KPU Hasyim Asy’ari didampingi Anggota KPU Idham Holik, Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan Yulianto Sudrajat bersama Tim Teknis pendaftaran parpol KPU telah menunggu delegasi parpol dan siap untuk menerima dokumen pendaftaran parpol tersebut.
Sebelum menyerahkan dokumen parpol, KPU memutarkan mars PKR untuk dinyanyikan oleh delegasi yang hadir di Ruang Rapat Utama lantai 2 Gedung KPU.
Diketahui, kegiatan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 ini dapat disaksikan secara langsung melalui kanal Youtube KPU RI.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 dilaksanakan tanggal 1 – 14 Agustus 2022.
Dalam tahapan pendaftaran parpol kategori yang gunakan untuk memeriksa hanya satu, yakni lengkap atau tidak dokumen persyaratan yang diajukan.
“Tim dari PKR dan Tim Teknis KPU akan sama-sama mencocokkan kelengkapannya. Jadi, sekarang belum sampai pada penilaian apakah dokumennya sudah benar atau sah, tetapi baru pada tingkat lengkap atau tidak lengkap,” jelas Hasyim.
Bagi yang sudah lengkap, kata dia, KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan sudah lengkap dan parpol bersangkutan dinyatakan didaftar.
Jika hari ini belum lengkap, KPU akan menginformasikan agar segera dipenuhi.
“Masih ada kesempatan sampai 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB untuk melengkapi dokumen persyaratan dimaksud,” kata Hasyim.
Dijumpai usai menerima PKR, Anggota KPU Idham Kolik menjelaskan, hingga Kamis (11/8/2022) dari 42 parpol nasional yang telah mengaktifkan akun SIPOL, masih ada sembilan (9) parpol yang belum menyampaikan surat pemberitahuan rencana pendaftarannya ke KPU.
Dalam rangka memberikan pelayanan, melalui Helpdesk KPU telah berkomunikasi meminta parpol untuk segera menyampaikan surat pemberitahuan, agar KPU dapat
menjadwalkan kapan parpol tersebut akan mendaftar.
“Sebaiknya pendaftaran tidak dilakukan pada hari terakhir. Ini tidak hanya berkaitan dengan pelayanan, tapi berkaitan juga dengan kesempatan apabila memang berdasarkan hasil
pengecekan, ternyata dokumennya dinyatakan tidak lengkap atau masih ada kekurangan, parpol masih punya kesempatan untuk melengkapi, mengingat pendaftaran akan ditutup pada Minggu, 14 Agustus pukul 23.59 WIB,” terang Idham.
Kepada teman pemilih, Idham berharap untuk tetap menyaksikan tayangan langsung pendaftaran parpol melalui kanal Youtube KPU RI.
“Informasi melalui live streaming ini juga penting, teman pemilih bisa melihat bagaimana proses pendaftaran berlangsung dari awal sampai akhir,” paparnya.
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Administrasi KPU RI terhadap PKR yang mendaftar sebagai parpol calon peserta Pemilu 2024, KPU menyatakan dokumen belum lengkap dan dikembalikan.
KPU menunggu kelengkapan berkas dokumen hingga hari Minggu, 14 Agustus 2022, sekitar pukul 23.59 WIB.(santi)