Perpres 27/2026 Terbit, Aturan Ojol Kini Cakup Angkutan Orang hingga Pengantaran Makanan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Wamen Komdigi Nezar Patria dan Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, menggelar konferensi pers, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026)/sriwijayamedia.com-adjie

sriwijayamedia.com – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Regulasi ini menjadi payung baru bagi ekosistem transportasi online, tidak hanya untuk layanan angkutan orang, tetapi juga pengantaran barang dan makanan.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerbitan Perpres tersebut merupakan hasil sinkronisasi dan harmonisasi antara DPR dan pemerintah untuk mengakomodasi berbagai aspirasi dari pelaku ekosistem ojek online (ojol).

“DPR dan Pemerintah, dalam rangka kemudian mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua,” kata Dasco, dalam konferensi pers, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menurut Dasco, regulasi tersebut mengatur sejumlah aspek, termasuk angkutan orang beserta tarifnya, pengantaran barang dan makanan, serta pihak yang menjadi pengampu ekosistem transportasi berbasis platform digital.

Pelaksanaan Perpres akan melibatkan sejumlah kementerian. Kementerian UMKM akan berperan sebagai pengampu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menangani aspek angkutan orang dan tarif. Sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatur pengantaran barang dan makanan.

Untuk memastikan kebijakan antarkementerian berjalan selaras, ketiga kementerian tersebut akan membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama.

“Tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” terang Dasco.

Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan Perpres 27/2026 merupakan hasil proses panjang yang melibatkan berbagai pihak dalam ekosistem transportasi online.

Maman menilai salah satu terobosan penting dalam regulasi tersebut adalah perluasan cakupan pengaturan.

Jika sebelumnya perhatian utama tertuju pada transportasi orang, kini pengantaran barang dan makanan juga masuk dalam kerangka perlindungan.

“Perpres ini mengakomodasi dua hal yang dulunya kita hanya sekedar berbicara tentang transportasi orang, tapi sekarang juga Perpres ini mengatur juga terkait penghantaran barang dan produk-produk makanan yang ada di ekosistem transportasi online ini,” papar Maman.

Maman menegaskan, regulasi tersebut juga akan menjadi dasar dalam pengaturan hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol.

Menurut dia, Kementerian UMKM akan mendapat tugas penting untuk mengawal perjanjian kemitraan tersebut.

“Selain setelah perpres ini dijalankan, ada tugas yang paling utama di kementerian kami sesuai dengan pembagian wewenang di Perpres ini yaitu mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dengan teman-teman saudara-saudara kita para ojek online,” imbuhnya.

Sementara itu, kewenangan mengenai tarif angkutan orang berada di Kemenhub. Adapun pengaturan pengangkutan barang dan makanan menjadi kewenangan Kementerian Komdigi.

Pada kesempatan sama, Wakil Menteri (Wamen) Komdigi Nezar Patria mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah simulasi untuk menyiapkan pengaturan pengantaran barang dan makanan.

Nezar menjelaskan, berdasarkan Pasal 11 ayat (4) Perpres 27/2026, Komdigi bertanggung jawab menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan.

“Prinsip pengaturan ini adalah bagaimana menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi dan perlindungan risiko terhadap pengemudi dalam melakukan jasa pengantaran barang dan makanan,” ulas Nezar.

Pengaturan lebih lanjut akan dituangkan dalam peraturan menteri. Regulasi turunan tersebut, kata Nezar, akan mengatur mekanisme pembentukan tarif oleh platform dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

“Intinya adalah kita ingin satu, pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan perpres ini dan ada perlindungan juga yang lebih baik,” ungkapnya.

Selain meningkatkan pendapatan dan perlindungan pengemudi, pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan ekosistem layanan pengantaran barang dan makanan.

Nezar mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) Komdigi sebagai aturan turunan Perpres 27/2026 akan segera diluncurkan.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan Perpres 27/2026 mencakup sejumlah aspek, mulai dari transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, hingga jaminan sosial dan ketenagakerjaan.

Pemerintah juga memberikan batas waktu bagi kementerian terkait untuk menerbitkan aturan pelaksanaan.

“Peraturan pelaksanaan dari menteri terkait misalnya dari Komdigi, dari UMKM, dan kemudian Perhubungan. Itu kita batasi tanggal 31 Desember aturan pelaksanaan harus keluar,” ucap Bambang.

Dengan demikian, kementerian terkait memiliki waktu hingga akhir 2026 untuk menerbitkan aturan turunan yang menjadi dasar teknis pelaksanaan Perpres.

Bambang menambahkan, Kemenhub juga telah menyiapkan peraturan peralihan untuk mendukung penerapan kebijakan baru tersebut.

Penerbitan Perpres 27/2026 sekaligus menandai babak baru pengaturan transportasi berbasis platform digital. Pemerintah kini tidak hanya menata layanan ojol sebagai moda angkutan orang, tetapi juga memperluas perlindungan terhadap pengemudi dan pelaku usaha yang bergantung pada layanan pengantaran barang serta makanan. (Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *