Muaraenim, Sriwijaya Media – Sejumlah organisasi wartawan yang ada di Kabupaten Muaraenim mengecam keras sikap manajemen PT Bukit Asam (PTBA), Tbk.
Pasalnya, awak media setempat diduga dilarang meliput kegiatan pembukaan museum batubara milik PT Bukit Asam Tbk, di X Sentral Pasar Bawah Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, bertepatan dengan momentum HUT Kemerdekaan RI ke 77, Rabu (17/8/2022).
Sejumlah awak media diduga dilarang masuk oleh keamanan PTBA. Padahal tugas pers ingin menyuguhkan dan menyampaikan berita agar publik mengetahui perkembangan dan kemajuan suatu daerah.
Dugaan pelarangan untuk melaksanakan tugas jurnalistik ini jelas sudah membelenggu kebebasan pers dan menghalangi tugas wartawan serta mengangkangi UU No 40/1999 tentang pers.
Ika Anggraeni, salah satu awak media setempat mengaku mendapat perlakuan buruk dari oknum staf Humas PTBA.
Dia yang hendak melakukan tugas meliput kegiatan justru ditarik paksa oleh oknum staf Humas PTBA tersebut dan menuding kalau dirinya melakukan perbuatan tidak sopan.
“Saya kan sedang meliput, karena melihat rekan-rekan wartawan lain yang aksesnya dibatasi. Saya akhirnya menghampiri Direktur Operasional PTBA untuk menanyakan hal tersebut. Namun belum selesai bicara, tiba-tiba seorang oknum staf Humas PTBA menarik saya secara paksa dan menuduh saya berperilaku tidak sopan,” keluhnya.
Ika pun mempertanyakan perilaku dirinya mana yang dianggap tidak sopan tersebut. Padahal dirinya bekerja dengan tetap menjaga etika.
Tak hanya itu, saat Ika mempertanyakan apakah wartawan dilarang melakukan peliputan kepada Sekretaris Perusahaan (Sekper) PTBA Apolonius Andwie, secara tegas Sekper PTBA tersebut mengatakan tidak boleh.
“Kita kan datang kesini untuk bertugas melakukan peliputan. Apalagi dari penyelenggara pihak PTBA memberikan kartu tanda media. Jadi untuk apa ada kartu itu kalau kami tidak diperbolehkan meliput dan hanya disuruh duduk seperti acara kondangan,” terang Eka.
Setali tiga uang, Mahbob, jurnalis aktivis Muaraenim menambahkan bahwa wartawan yang diundang hadir dilarang untuk meliput kegiatan tersebut.
“Anehnya lagi, rekan-rekan wartawan yang sudah ada di dalam di suruh keluar pagar pembatas tidak boleh meliput,” papar Bob.
Menyikapi hal itu, Ketua DPC Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Muaraenim Rudiyansyah, dijumpai di Sekretariat AWDI Lintas HTI Jalan Media Desa Muara Lawai, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, Sumsel mengaku sangat menyayangkan hal itu terjadi. Apalagi bertepatan dengan HUT RI.
Menurut dia, PTBA adalah perusahaan besar. Sangat disayangkan jika benar oknum pegawai PTBA menghalang-halangi tugas jurnalis untuk mencari informasi. Sedangkan sudah jelas tugas jurnalistik, sesuai dengan UU No 40/1999 tentang pers.
Terpisah, Arsal Ismail selaku Direktur Utama (Dirut) PTBA, Tbk., dihubungi melalui pesan whatsapp di nomor 0813 1638 xxxx tidak membalas pesan yang disampaikan wartawan.(Kiki)