sriwijayamedia.com- Lima pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) dinonaktifkan, pasca temuan cluster rumah mewah, hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI, belum lama ini.
Kelima pejabat struktural yang dinonaktifkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) antara lain Kepala Lapas Cibinong, Kepala KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kepala Urusan (Karu) Umum.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural karena bertanggung jawab atas temuan dari Ombudsman RI. Pertama kami menonaktifkan Kepala Lapas, kedua KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib dan terakhir Kepala Urusan Umum,” ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kemen Imipas Rudi Setiawan, kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).
Dia mengaku penonaktifan kelima pejabat Lapas Cibinong sesuai dengan arahan dari Menteri Imipas Agus Andrianto.
Penonaktifan dilakukan guna memudahkan pemeriksaan internal sekaligus menjatuhi punishment apa yang akan diberikan terhadap oknum pejabat yang dinonaktifkan.
Diketahui, Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan melakukan investigasi dengan turun langsung ke Lapas Cibinong.
Berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan, Kemen Imipas akan menindaklanjuti apa yang menjadi temuan Ombudsman.(santi)










