Oleh :
Imam Mahdi, SH., MH., Akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Sriwijaya (Unsri)
Polemik yang melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi perhatian publik.
Terlepas dari benar atau tidaknya berbagai tuduhan maupun dugaan yang berkembang di ruang publik, satu hal yang harus menjadi pegangan adalah bahwa negara hukum (rechtstaat) menempatkan proses hukum sebagai satu-satunya mekanisme untuk menentukan ada atau tidaknya kesalahan seseorang.
Dalam perspektif akademik, terdapat tiga prinsip yang harus dijaga secara bersamaan. Pertama, asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
Seseorang, termasuk pejabat publik, tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan opini publik, pemberitaan media, atau tekanan politik. Kesimpulan hukum hanya dapat lahir melalui proses penyelidikan, penyidikan, pembuktian, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kedua, prinsip equality before the law. Sebagai pejabat tinggi penegak hukum, Febrie Adriansyah juga tidak boleh memperoleh perlakuan istimewa.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang didukung bukti permulaan yang cukup, maka mekanisme hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan profesional.
Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak didukung alat bukti yang memadai, maka negara juga berkewajiban melindungi nama baik dan integritas pejabat yang bersangkutan.
Ketiga, independensi aparat penegak hukum. Posisi Jampidsus sangat strategis karena menangani berbagai perkara korupsi bernilai besar yang melibatkan kepentingan ekonomi dan politik.
Dalam situasi demikian, munculnya berbagai serangan terhadap aparat penegak hukum dapat dipandang dari dua sisi. Di satu sisi, kritik merupakan bagian dari kontrol publik yang sehat dalam negara demokrasi. Namun di sisi lain, tidak dapat diabaikan kemungkinan adanya upaya pelemahan institusi penegak hukum apabila kritik tersebut tidak didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, penyikapan terhadap polemik ini harus dilakukan secara proporsional. Publik perlu diberikan akses terhadap informasi yang akurat, sementara aparat penegak hukum harus menjelaskan perkembangan secara transparan tanpa mengorbankan kepentingan penyidikan.
Transparansi yang akuntabel akan meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi.
Dari sudut pandang hukum pidana, legitimasi penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir suatu perkara, tetapi juga oleh kualitas prosesnya. Proses yang bebas dari intervensi politik, tekanan ekonomi, maupun pengaruh opini publik merupakan syarat utama terciptanya due process of law.
Sebaliknya, apabila proses hukum dipengaruhi oleh kepentingan di luar hukum, maka kepercayaan publik terhadap sistem peradilan akan mengalami erosi.
Pada akhirnya, polemik mengenai Febrie Adriansyah hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap supremasi hukum.
Publik berhak mengawasi, media berhak memberitakan, dan aparat penegak hukum berkewajiban memberikan penjelasan yang akuntabel. Namun seluruh pihak juga harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Negara hukum tidak dibangun atas dasar persepsi, melainkan atas dasar bukti, prosedur, dan putusan pengadilan yang sah.
Dengan demikian, keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan melalui proses yang independen, objektif, dan transparan.










