sriwijayamedia.com- Dua Anak Buah Kapal (ABK) didampingi tim kuasa hukum Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) melaporkan PT Neptunus Ancora Internasional (NAI) ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas dugaan praktik penipuan yang dilakukan terhadap para calon pelaut/ABK.
Modus dugaan penipuan dilakukan dengan cara menarik sejumlah uang dari para calon ABK yang hendak bekerja di kapal-kapal asing.
Alasan uang tersebut nantinya digunakan untuk keperluan dokumentasi dan administrasi. Pada umumnya para calon pekerja dikenakan dana hingga belasan juta rupiah per orang.
Dalam keterangan salah seorang korban sekaligus pelapor Ahmad Sahri sebagai bagian dari persyaratan administrasi dirinya diminta untuk mengurus dokumen pelaut berupa Buku Pelaut dan sertifikat Basic Safety Training (BST).
Untuk keperluan tersebut ia mengeluarkan biaya sebesar empat juta rupiah. Selanjutnya PT NAI memintanya untuk melakukan pembayaran tambahan sebesar sepuluh juta rupiah dengan alasan biaya pengurusan visa dan dokumen pendukung lainnya.
Dengan diiming-imingi proses pembuatan visa yang cepat dan langsung diberangkatkan kerja dalam waktu dua bulan. Namun hingga kini janji tersebut tidak juga terealisasi padahal korban terpaksa mengadakan dana melalui pinjaman online (pinjol).
“Pada awal proses perekrutan sebagai calon awak kapal, saya mendaftarkan diri pada PT NAI dengan harapan memperoleh pekerjaan di kapal sesuai dengan informasi yang disampaikan perusahaan,” terang Ahmad Sari, dalam keterangan disampaikan secara tertulis di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Sementara pelapor lainnya Kanapi calon pekerja asal Subang menjelaskan bahwa ia telah dijanjikan untuk penempatan di Italia sebagai calon ABK.
Ia bahkan telah melunasi pembayaran sebanyak tujuh belas juta rupiah sebagai syarat administrasi pemberangkatan. Namun hingga kini janji pemberangkatan tersebut belum juga dipenuhi oleh PT NAI.
“Karena tidak ada kepastian tersebut dan masa tunggu yang telah berlangsung cukup lama, saya memutuskan untuk mencabut berkas dan membatalkan rencana keberangkatan serta mengajukan permohonan pengembalian (refund) sebesar tujuh belas juta rupiah sekaligus meminta agar seluruh dokumen pribadi saya dikembalikan. Selanjutnya pihak PT NAI telah mengembalikan seluruh dokumen atau berkas pribadi milik saya. Akan tetapi, hingga kini dana sebesar tujuhbelas juta rupiah yang telah saya bayarkan belum dikembalikan oleh pihak perusahaan”, tutur Kanapi.
Menanggapi peristiwa naas yang menimpa kedua ABK tersebut, Ketua SBPI sebagai kuasa hukum para pelapor Rahmatulloh menyatakan keprihatinannya dan berharap pihak berwajib dapat segera melakukan investigasi terhadap PT NAI sehingga praktik dugaan penipuan berkedok penempatan tenaga kerja ini dapat segera dihentikan.
“Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas nasib dua orang klien kami ini sebagai calon pelaut yang menjadi korban PT. Neptunus Ancora. Akibat tergiur janji palsu, korban ini saja ngutang dan pinjam ke rentenir. Kami berharap pihak berwajib melakukan investigasi terhadap PT Neptunus Ancora agar praktik dugaan penipuan berkedok penempatan tenaga kerja ini segera dihentikan,” imbuh Rahmatulloh di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Diketahui, PT NAI adalah perusahaan keagenan asal Indonesia yang merekrut dan mengirimkan calon pelaut Indonesia ke berbagai negara.
Berbasis di Tegal, Jawa Tengah (Jateng), perusahaan pelayaran ini juga membantu pemilik kapal menemukan pelaut yang memiliki keterampilan, keahlian teknis, dan kemampuan kerja tim yang mumpuni.(Santi)










