Cari Solusi, Komisi II DPRD Kota Panggil Pengelola Parkir di BKB

Komisi II DPRD Kota Palembang menggelar rapat dengan stakeholder terkait gate parkir kawasan BKB, di ruang rapat Banggar DPRD Kota Palembang, Selasa (23/8/2022)/sriwijayamedia.com-ocha

Sriwijayamedia.com – Palembang – Guna mencari solusi yang tengah dihadapi pihak pengelola parkir di kawasan wisata Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, Komisi II DPRD Kota Palembang memanggil sejumlah pihak dengan menggelar rapat terkait gate parkir dikawasan BKB, di ruang rapat Banggar DPRD Kota Palembang, Selasa (23/8/2022).

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang Abdullah Taufik didampingi anggota Komisi II M Akbar Alfaro dan Ilyas Hasbullah dengan mengajak beberapa stakeholder.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang Abdullah Taufik usai melakukan rapat mengatakan bahwa rapat hari ini membahas tentang masalah perparkiran yang ada di RS AK Gani Palembang.

Dijelaskannya bahwa rapat bersama ini mengajak beberapa instansi terkait seperti Dishub Kota Palembang, Polresta serta Kodam II Sriwijaya, dihadiri Aslog Kodam dan pengelola parkir kawasan BKB.

“Jadi rapat ini terkait dengan permasalahan pemasangan gate parkir yang merupakan awal terjadinya permasalahan sehingga menjadi penyebab utama,” tuturnya.

Dari hasil rapat tersebut, pihaknya akan melakukan rapat lanjutan terkait persoalan ini.

Selain itu, pihaknya juga akan meminta tanggapan dari pihak-pihak terkait guna meminta saran dan pendapatnya terkait permasalahan izin yang belum kelar di kawasan tersebut.

“Jadi kita akan melakukan rapat bersama stakeholder dengan melibatkan Forum Lalu Lintas yang ada di Kota Palembang,” paparnya.

Politisi Gerindra ini menuturkan bahwa permasalahan parkir ini disebabkan oleh pemasangan gate parkir di tengah jalan.

Sehingga menimbulkan dampak kemacetan yang cukup panjang dan terganggunya arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Komisi II DPRD Kota Palembang menggelar rapat dengan stakeholder terkait gate parkir kawasan BKB, di ruang rapat Banggar DPRD Kota Palembang, Selasa (23/8/2022)/sriwijayamedia.com-ocha sriwijayamedia.com/ocha

Oleh karena itu, persoalan ini akan diselaraskan dengan pihak pengelola parkir, baik dengan yang baru yakni, Ibu Hj Yenni dengan yang lama yakni Fahmi dan Herman.

Diketahui, Fahmi dan Herman melakukan aksi demo karena mereka berdua ini merupakan pihak pengelola parkir lama.

Dijelaskannya bahwa, mereka menuntut dan meminta ganti rugi kepada pihak pengelola parkir baru. Mereka berdua ini tetap mau melanjutkan untuk mengelola parkir di kawasan itu.

Kedepannya, Komisi II DPRD Kota Palembang akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait guna meminta saran dan pendapat terkait perijinan yang ada.

Taufik juga menyoroti terkait kontribusi yang diberikan oleh pihak pengelola parkir dalam membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk meningkatkan PAD yang ada di Kota Palembang.

Sementara itu, Fahmi, pengelola parkir lama mengatakan bahwa tadi pihaknya sudah berbicara dengan pimpinan Komisi II DPRD Kota Palembang dan anggota lainnya untuk pemasangan gate parkir itu sebaiknya ditunda terlebih dahulu, sebelum adanya izin yang dikeluarkan oleh Walikota (Wako) Palembang beserta rekomendasi dari forum lalu lintas Kota Palembang.

“Awalnya masalah pemindahan gate dari dalam kedepan. Kemudian gate yang dipindahkan ke depan itu masuk sebagai fasilitas umum karena lokasinya berada di tengah-tengah jalan. Sedangkan antara ibu Yeni yang merupakan pihak pengelola parkir, apakah masuk ke dalam lahan parkir kami atau lahan parkir milik Bu Yeni,” jelas Fahmi.

Selama ini pemilik lahan membayar setoran Rp 1,5 juta per bulan kepada Pemkot Palembang.

“Harapannya kalau mengganggu fasilitas umum portal gate itu dibongkar saja,” jelss Fahmi.

Terpisah, Aslog Letkol Hary menuturkan bahwa pemasangan gate parking itu bukan wewenang Kodam, tapi wewenang Pemkot Palembang

“Dari rapat ini disimpulkan bahwa permasalahan gate parkir itu masalah internal dari pengelola lama dan pengelola baru. Jadi pemasangan gate parking itu bukan wewenang Kodam, tapi wewenang Pemkot Palembang,” ucapnya. (ocha/adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *