Sriwijayamedia.com – Mengikuti geliat politik DPRD Kabupaten Muara Enim dalam rangka pengisian Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim sisa masa jabatan periode tahun 2018-2023, organisasi massa Gerakan Asli Serasan Sekundang (GASS) dan DPC PROJO Kabupaten Muara Enim menyuarakan tekad juang demi menyelamatkan Kabupaten Muara Enim dari keterpurukan berkelanjutan hingga dapat pulih lebih cepat – bangkit lebih kuat.
Mengingat bahwa Bupati dan Wabup yang selanjutnya diangkat Bupati, ketua beserta anggota DPRD dan beberapa orang pejabat Kabupaten Muara Enim telah secara bersama-sama menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana atas kasus hukum yang telah melukai sanubari masyarakat Muara Enim serta menimbulkan ketidaknyamanan dalam segala lini kehidupan dan roda pemerintahan.
Atas musibah yang berkepanjangan ini, lahir semangat dengan motivasi tinggi masyarakat yang terdiri dari berbagai unsur sosial untuk dapat segera pulih dari keterpurukan dan bangkit bersama dari
masa-masa kelam menuju kegemilangan masa depan.
Ketuo GASS Marwin Darozi bersama Ketuo PROJO Muara Enim Deny Eka Chandra berkeyakinan bahwa pengalaman adalah guru yang terbaik atas kealpaan agar tidak kembali jatuh pada lubang yang sama.
“Ayo bangkit lebih kuat, tunjukkan pada dunia bahwa Muara Enim bisa,” kata Marwin didampingi Deny, Rabu (24/8/2022).
Atas semangat membara menyelamatkan Muara Enim dari keterpurukan dan bangkit lebih kuat demi masa depan gemilang, maka Ormas GASS dan
DPC PROJO Kabupaten Muara Enim menyatakan menolak pengisian jabatan Wabup Muara Enim sisa masa jabatan periode 2018-2023.
Dia melanjutkan karena bahwa pertama surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia Nomor 132.16/4202/SJ tanggal 20 Juli 2022, hal penjelasan pengisian Wabup Muara Enim sisa masa jabatan Tahun 2018-2023 adalah tidak relevan dan tidak layak untuk dijadikan referensi mekanisme pengisian jabatan dimaksud.
Kedua DPRD Kabupaten Muara Enim telah dengan sengaja melaksanakan mekanisme politiknya secara tidak mengindahkan surat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor 132.16/2562/I/2022 tentang penjelasan pengisian Wabup Muara Enim sisa masa jabatan Tahun 2018-2023 pada point ke 7 agar mengkaji secara komprehensif dan menindaklutinya sesuai ketentuan berlaku.
“Ketiga DPRD Kabupaten Muara Enim telah melaksanakan musyawarah pembentukan Pansus dan melakukan perjalanan “mendapatkan referensi”, namun terindikasi tidak ada mata anggaran APBD Kabupaten Muara Enim atas kegiatan perjalanan dinas yang berkenaan dengan rencana pemilihan dimaksud,” terangnya.
Kemudian keempat bahwa DPRD Kabupaten Muara Enim yang dalam konteksnya dipilih sebagai yang terbaik untuk menjadi wakil rakyat Kabupaten Muara Enim tidak transparan dalam upaya mewujudkan pelaksanaan pengisian jabatan Wabup Muara Enim sisa masa jabatan periode tahun 2018-2023.
Atas penolakan keras ini, pihaknya menyatakan mengecam segala bentuk prilaku yang memaksakan kehendak ; meminta kepada stakeholder terkait dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan ketat atas rencana DPRD Kabupaten Muara Enim, khususnya dalam rangka pengisian Wabup Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023, yang terindikasi kental nuansa korupsi dancgratifikasi.
Tak sampai disitu, pihaknya juga menuntut DPRD Kabupaten Muara Enim memulihkan dan menunjukkan citra baiknya, khususnya kepada masyarakat Kabupaten Muara Enim; meminta kepada DPRD Kabupaten Muara Enim untuk fokus kepada fungsi dan tugasnya dalam mengemban amanah, terutama demi membangun perekonomian masyarakat.
Pihaknya juga menekankan kepada semua wakil rakyat yang dipilih rakyat dan duduk di DPRD Kabupaten Muara Enim untuk mendengar aspirasi nurani rakyat.
“Sesungguhnya genderang perjuangan rakyat bertalu itu karena ada nyanyian yang tak merdu. Maka marilah kita nyanyi bersama dalam irama yang mengalun merdu dengan pengharapan indah diatasnya. Indahnya sebuah kebersamaan yang tidak saling menyakiti. Karena bila suara kami tak didengarkan dan hasrat kami pun diabaikan, maka kami bersama elemen masyarakat yang beraliansi diantaranya akan menunjukkan jati dirinya dihadapan para wakil rakyat yang telah
mengkhianati marwahnya,” jelasnya. (Kiki)