Verifikasi Administrasi Parpol, KPU OKU Temukan Potensi Data Ganda Identik

Devisi Teknis KPU OKU Yudi Risandi/sriwijayamedia.com-rnj

Sriwijayamedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menemukan potensi data ganda identik dalam sistem informasi partai politik (parpol) saat melakukan proses verifikasi administrasi.

Devisi Teknis KPU OKU Yudi Risandi menjelaskan, verifikasi administasi terhadap keanggotaan parpol di tingkat kabupaten/kota sudah dilakukan sejak 16 Agustus 2022 lalu. Termasuk juga sudah dilakukan oleh KPU OKU.

Bacaan Lainnya

“Hasilnya ditemukan banyak potensi data ganda identik. Dimana yang dimaksud dukungan ganda terhadap parpol. Msalnya data satu orang mendukung dua parpol atau lebih,” ujar Yudi saat dibincangi wartawan, Kamis (25/8/2022).

Ditegaskannya, saat ini proses verifikasi administrasi terhadap data keanggotaan parpol masih berjalan.

Pihaknya belum dapat menyampaikan data ganda identik keseluruan hasil temuan. Baik itu yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)/ Belum Memenuhi Syarat (BMS) atau pun yang Memenuhi Syarat (MS). Hal ini dikarenakan proses penelitian oleh operator masih berjalan.

Namun demikian, kata Yudi, sementara ini jenis data ganda yang ditemukan beragam. Mulai data dukungan ganda dalam satu parpol dan ganda karena satu orang terdaftar juga di parpol lain.

“Bagi parpol yang memiliki data keanggotaan ganda, nantinya harus mampu membuktikan bahwa anggota yang telah didaftarkan tersebut benar benar anggotanya. Salah satunya dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari orang tersebut bahwa dia hanya ikut di satu parpol,” tegasnya.

Yudi menceritakan, saat ini proses verifikasi administasi yang dilakukan KPU OKU terhadap 1.691 berkas dari 22 parpol yang ada di OKU sudah berjalan 99 persen. 16 parpol yang peserta pemilu periode sebelumnya dan 7 parpol baru.

“Setelah proses administrasi maka pihak kpu akan lanjut pada verifikasi factual. Dimana untuk memastikan kepengurusan parpol di daerah memenuhi 30 persen kader perempuan dan jumlah anggota minimal satu per 1.000 dari jumlah penduduk kabupaten oku dan wajib memiliki sekretariat minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di setiap kabupaten atu kota sesuai PKPU No 4/2022.(rnj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *