Soal Asset Daerah, SDR Akan Laporkan Oknum DPD RI dan Oknum Hakim Tinggi ke KPK

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto/sriwijayamedia.com-irawan

Sriwijayamedia.com – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto akan melaporkan oknum anggota DPD RI “AT” dan oknum Hakim tinggi di MA “IB” atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan intervensi terhadap penyidikan tindak pidana korupsi dan penggelapan asset daerah yang tengah disidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar.

Menurut Hari, oknum anggota DPD ini kerap melakukan intervensi kepada jaksa dan polisi di wilayah Sulsel, Sulteng dan Sultra dan banyak mencatut nama Jaksa Agung, pimpinan di Kejagung hingga Mabes Polri. Bahkan berani mengatasnamakan dengan memperlihatkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah tersebut foto-foto kedekatan dengan pimpinan Kejagung RI dan Polri untuk kepentingan dirinya sendiri dan intervensi penyidikan-penyidikan di daerah.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan dari laporan di lapangan sudah banyak para korban yang dirugikan oleh oknum anggota DPD RI ini. Akibat perbuatan bersangkutan sudah banyak pihak yang berperkara di kejaksaan dan pengadilan maupun para APH yang kerap dihubungi dan di intervensi oleh bersangkutan. Bahkan info dari sumber yang dapat dipercaya, oknum ini memegang kendali atas salah satu hakim tinggi berinisial IB di MA untuk selalu memenangkan perkara di pengadilan-pengadilan negeri di Sulsel dan Sulteng dengan nilai transaksi yang patut diduga sebagai bentuk gratifikasi kepada APH,” terang Hari, Sabtu (27/8/2022).

Terakhir, oknum DPD RI ini banyak mengintervensi penyidikan perkata korupsi dan penggelapan asset daerah berupa pasar milik Pemkot Makassar oleh oknum pengelola pasar dari pihak swasta.

Sebelumnya diketahui bahwa Kejari Kota Makassar tengah melalukan penyidikan dugaan korupsi atas Pasar Butung oleh oknum berinisial AY, Ketua KSU pengelola Pasar Butung.

Akibat perbuatannya yang tanpa kontrak dan perjanjian kepada Pemkot yang sesuai dan jelas, pihak PD pasar dirugikan kurang lebih Rp15 miliar melalui audit dari negara.

Senin minggu lalu, setelah sejumlah temuan alat bukti, audit negara dan pemeriksaan saksi rampung, pihak Kejari Makassar menetapkan tersangka atas dugaan korupsi tersebut namun pihak tersangka mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.

Menurut Hari, ada sejumlah bukti-bukti dan laporan bahwa ada dugaan gratifikasi dan janji yang di kondisikan pihak TSK AY ini terhadap oknum DPD RI dan oknum hakim tersebut untuk mengabulkan praperadilan tersangka. Bahkan bisa dibilang nilainya fantastis sampai Rp5 miliar .

“Kami meminta KPK mengawasi dan turunkan tim investigasi atas laporan ini terhadap proses praperadilan yang akan digelar tanggal 1 September di PN Makassar serta melalukan investigasi atas dugaan gratifikasi tersebut,” paparnya.

Dia menilai sudah tidak pantas anggota DPD RI yang harusnya melindungi kepentingan pemerintah daerah dan pedagang pasar yang selama ini haknya direbut dan dikorupsi oleh oknum pengelola pasar malah dibela mati-matian untuk tidak diadili atas perbuatannya.

“Dia malah mencari keuntungan di kasus tipikor, ini namanya makelar kasus berkedok DPD RI. Kami juga akan melaporkan sepak terjang oknum DPD dan oknum Hakim ini ke KY, Jaksa Agung, Komjak, Menkopolhukam dan Ketua DPD RI agar oknum DPD RI yang sudah meresahkan para aparat penegak hukum di daerah. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung, Kepolisian dan Kejaksaan rusak akibat ulah para makelar kasus yang berkedok seperti ini tukas Hari di gedung KPK hari ini,” terangnya.

SDR menegaskan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan seluruh APH untuk tidak memberikan ruang dan celah bagi para markus ini menjual belikan perkara. Bahkan menjadi perpanjangan tangan sejumlah oknum pejabat APH untuk memperkaya diri sendiri dengan cara-cara yang merugikan negara dan pihak yang benar dalam upaya penegakkan hukum.

“Kok ini malah secara terang-terangan intervensi penegakkan hukum di daerah, hal semacam ini tidak bisa di biarkan dan kami berharap kedua oknum ini di copot dan diberi sanksi tegas apabila terbukti terlibat tegas Hari. Kami yakin dengan alat bukti yang kami sajikan kepada pimpinan lembaga-lembaga ini dapat menjadi proses investigasi yang sesuai,” jelasnya.(Irawan)

Salam,

Hari Purwanto
*Dir. Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR)*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *