Sriwijayamedia.com- Lintas Elemen Bawah (LEBAH) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengembalian barang bukti berupa saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut disampaikan langsung kepada Ketua KPK Komjen Pol Setyo Budiyanto.
LEBAH menilai pengembalian saham BJBR yang dilakukan pada 19 Mei 2020 oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sarat kejanggalan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Koordinator LEBAH Amri Loklomin, menyebut pengembalian barang bukti itu dilakukan saat perkara Jiwasraya masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Padahal, saham BJBR dan instrumen reksa dana merupakan objek utama tindak pidana dalam kasus Jiwasraya.
“Ini bukan barang bukti tambahan. Saham dan reksa dana adalah inti kejahatan, modus operandi, sekaligus sumber kerugian negara,” kata Amri, dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
Dalam laporannya, LEBAH memaparkan bahwa Kejaksaan Agung telah menyita saham BJBR dan sejumlah reksa dana Jiwasraya pada 26 Februari 2020.
Namun, pada 19 Mei 2020, Direktur Penyidikan Jampidsus menerbitkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pengembalian dan pembukaan pemblokiran rekening investasi, sekaligus rencana penjualan saham BJBR.
Pada hari yang sama, diterbitkan Surat Ketetapan Pengembalian Barang Bukti Nomor 02/F.2/Fd.3/05/2020. Berdasarkan ketetapan tersebut, saham BJBR sebanyak 472.186.000 lembar serta unit reksa dana Danareksa dikembalikan kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Ironisnya, sehari setelah pengembalian barang bukti itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan perkara Jiwasraya tahap II dengan tersangka Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto.
LEBAH menilai tindakan pengembalian saham BJBR semakin bermasalah karena Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan Kasasi Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 atas nama Heru Hidayat secara tegas memerintahkan saham BJBR dirampas untuk negara.
“Fakta ini menunjukkan negara kehilangan aset yang seharusnya dirampas berdasarkan putusan pengadilan,” tegas Amri.
Menurut LEBAH, alasan pengembalian barang bukti untuk mengatasi kesulitan likuiditas Jiwasraya tidak dikenal dalam hukum pidana. Alasan tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan diskresi jabatan.
Tindakan itu juga dinilai bertentangan dengan Pasal 46 KUHAP, serta berpotensi memenuhi unsur Pasal 221 KUHP tentang penghilangan atau pelepasan barang bukti yang berkaitan dengan proses peradilan.
Atas dasar itu, LEBAH menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.
LEBAH mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan independen atas pengembalian saham BJBR tersebut.
Selain itu, KPK diminta menelusuri alur aset dan aliran dana pascapengembalian serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan itu.
“Kami meminta KPK mengusut tuntas agar terang siapa yang bermain dan bagaimana aset negara bisa dilepaskan di tengah proses hukum yang masih berjalan,” pungkas Amri.(irawan)









