Minim Pengawasan, Proyek Revitalisasi Alun-Alun Muara Beliti Belum Rampung 2026

Sejumlah pekerja masih terlihat bekerja di Pekerjaan revitalisasi Alun-Alun Taman Barengam Agropolitan Center Muara Beliti, Kabupaten Mura, kendatipun telah memasuki tahun 2026/sriwijayamedia.com-mrifa'i

Sriwijayamedia.com- Pekerjaan revitalisasi Alun-Alun Taman Barengam Agropolitan Center Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) menuai sorotan publik.

Proyek yang dibiayai dari APBD Kabupaten Mura Tahun Anggaran 2025 dengan nilai fantastis capai Rp3.987.000.000 tersebut hingga Sabtu (3/1/2026) belum juga rampung dikerjakan.

Kondisi ini memantik kekecewaan masyarakat sekaligus memunculkan tanda tanya besar terkait keseriusan pengawasan dan akuntabilitas pemerintah setempat.

Pantauan dilapangan, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap saat melakukan pekerjaan konstruksi.

Tanpa helm keselamatan, sepatu safety, maupun rompi pelindung, para pekerja beraktivitas dalam kondisi berisiko tinggi.

Praktik ini sangat berbahaya karena berpotensi menyebabkan cedera serius, mulai dari luka berat, patah tulang, hingga risiko kematian di tempat kerja.

Selain itu, kelalaian ini juga berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan reputasi bagi perusahaan pelaksana serta merupakan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

Penyebabnya beragam. Mulai dari kelalaian pekerja yang merasa aman atau menganggap penggunaan APD merepotkan, hingga lemahnya pengawasan perusahaan.

Padahal, penggunaan APD adalah kewajiban mutlak. Helm, sepatu safety, dan rompi keselamatan seharusnya disediakan gratis oleh pengusaha dan wajib digunakan sesuai ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Mengabaikan aspek ini berarti mempertaruhkan nyawa manusia demi mengejar target fisik proyek semata.

Keterlambatan proyek bernilai miliaran rupiah ini juga mengundang kritik terhadap kinerja pemerintah daerah.

Publik menilai pemerintah seharusnya telah melakukan evaluasi pelaksanaan RKPD tahun sebelumnya untuk mengidentifikasi kendala dan tantangan yang dihadapi. Evaluasi tersebut penting sebagai dasar kritik yang konstruktif sekaligus pijakan perbaikan, agar proyek strategis tidak terus berlarut tanpa kejelasan.

Selain itu, transparansi penggunaan anggaran dan proses pembangunan menjadi tuntutan utama. Masyarakat berhak mengetahui secara terbuka siapa pelaksana proyek, bagaimana mekanisme pengawasan, serta sejauh mana progres pekerjaan dilakukan. Akses informasi publik yang tertutup hanya akan memperbesar kecurigaan dan memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Masalah keselamatan pekerja juga harus menjadi perhatian serius. Pemerintah daerah didesak segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan seluruh pekerja menggunakan APD sesuai standar.

Penegakan K3 tidak boleh sebatas imbauan, tetapi harus diwujudkan melalui pengawasan ketat dan sanksi yang jelas.

Di sisi lain, pemerintah juga wajib mematuhi peraturan dan pedoman yang berlaku, termasuk Permendagri No 10/2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026. Kepatuhan terhadap regulasi ini penting agar perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan berjalan terukur, transparan, dan akuntabel.

Saat melakukan investigasi lapangan, tim awak media berupaya meminta keterangan kepada para pekerja yang sedang beraktivitas.

Ketika ditanya siapa pihak yang dapat dimintai penjelasan terkait proyek, termasuk siapa pemborong dan kepala tukang, salah seorang pekerja menjawab singkat.

“Kepala tukang tidak ada hari ini, pemborong atau bos juga tidak ada, kami kerja harian pak. Kami semua cuma bekerja,” kata salah satu pekerja.

Ketika ditanya kembali siapa yang bisa dihubungi untuk klarifikasi, pekerja tersebut mengatakan tidak tahu.

“Kami tidak tahu Pak,” singkatnya

Hingga berita ini ditayangkan, tidak ada tanggapan resmi dari pihak pemborong proyek, meskipun tim awak media telah berupaya meminta klarifikasi.(m rifa’i)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *