Sriwijayamedia.com- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan penolakan tegas terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang dikabarkan telah disahkan.
Penolakan ini didasarkan pada absennya dialog sosial yang bermakna, ketertutupan substansi regulasi, serta potensi kerugian serius bagi kaum buruh.
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan bahwa proses penyusunan PP Pengupahan telah mengabaikan prinsip meaningful participation sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut dia, buruh tidak pernah dilibatkan secara sungguh-sungguh dalam pembahasan substansi aturan.
“Buruh tidak pernah diajak berdiskusi untuk merumuskan PP Pengupahan ini. Yang terjadi hanyalah sosialisasi sepihak, itu pun hanya satu kali di Dewan Pengupahan. Tidak ada dialog, tidak ada pembahasan mendalam,” tegas Said Iqbal, dalam konferensi pers daring, Rabu (17/12/2025).
KSPI menyoroti fakta bahwa hingga saat ini isi lengkap PP Pengupahan tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada serikat pekerja.
Sosialisasi yang diklaim pemerintah hanya dilakukan satu kali, yakni pada 3 November 2025, tanpa ruang untuk perdebatan substantif ataupun perbaikan bersama.
KSPI menilai terdapat indikasi kuat bahwa isi PP tersebut justru menurunkan standar perlindungan upah, terutama melalui perubahan definisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Menurut Said Iqbal, KHL seharusnya tetap mengacu pada Permenaker No 18/2020 yang menetapkan 64 item kebutuhan hidup layak, mencakup kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya.
Namun, dalam penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan terkait formula kenaikan upah minimum, definisi tersebut tidak lagi digunakan.
“Pemerintah seolah membuat definisi KHL versi baru secara sepihak. Ini sangat berbahaya karena KHL adalah fondasi utama pengupahan,” ujarnya.
KSPI juga mempertanyakan metodologi penghitungan yang digunakan pemerintah. Jika pemerintah mengklaim menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS), maka seharusnya rujukan utama adalah Survei Biaya Hidup (SBH), yang selama ini menjadi dasar objektif penghitungan KHL.
Namun dalam praktiknya, SBH tidak dijadikan acuan utama, sehingga membuka ruang manipulasi angka dan melemahkan posisi buruh dalam penetapan upah minimum.
Terkait isu indeks tertentu dalam rentang 0,5–0,9, KSPI menegaskan bahwa angka 0,9 merupakan batas tertinggi dan satu-satunya nilai yang masih dapat diterima buruh. KSPI sebelumnya telah mengajukan empat opsi indeks, dengan rentang 0,7–0,9.
“Karena itu sikap KSPI jelas: kami akan memperjuangkan indeks tertentu 0,9. Di bawah itu, upah buruh tidak akan mampu mengejar kenaikan harga kebutuhan hidup,” tutur Said Iqbal.
Dalam kesempatan ini, Said Iqbal mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto mengambil opsi buruh menggunakan indeks 0,9.
“Nampaknya Bapak Presiden Prabowo Subianto mengambil opsi keempat sebagai bahan pertimbangan dari unsur buruh. Maka Bapak Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Tenaga Kerja, indeks tertentu itu adalah 0,9 yang tertinggi,” papar Said.
Said mengatakan, buruh menerima perhitungan tersebut. Tetapi dengan catatan.
“Jadi kami bisa menerima 0,5-0,9, karena 0,9-nya sudah sesuai usulan KSPI. 0,5-nya yang interval terbawah atau range terbawahnya, ya sedikit diturunkan, kami bisa terima. Tetapi dengan catatan,” ujarnya.
Catatannya, buruh tetap memperjuangkan agar menggunakan angka tertinggi 0,9 untuk digunakan sebagai penghitungan UMP di daerah-daerah.
“Catatannya adalah KSPI akan menyerukan dan menginstruksikan seluruh buruh di Indonesia agar berjuang di Dewan Pengupahan, meminta pada Gubernur, meminta pada Bupati dan Wali Kota, indeks tertentunya 0,9,” imbuh Said.
Selain itu, KSPI juga menuntut diberlakukannya kembali upah minimum sektoral tahun 2026, sebagai instrumen perlindungan bagi buruh di sektor-sektor dengan tingkat risiko dan produktivitas tinggi.
Menanggapi rencana aksi buruh di sejumlah wilayah, Said Iqbal menyebutkan adanya aspirasi aksi di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, termasuk rencana aksi ke Istana Negara.
Namun KSPI mendorong agar aksi massa difokuskan di daerah masing-masing, terutama di kantor gubernur, sebagai pihak penentu upah minimum provinsi.
KSPI menegaskan bahwa gerakan buruh tidak terikat pada batas waktu 24 Desember.
Aksi akan dilakukan secara berjilid-jilid dan berkelanjutan hingga pemerintah membuka dialog yang nyata dan memenuhi tuntutan buruh.
“Perjuangan upah adalah perjuangan hidup. Selama hak buruh diabaikan, aksi berjilid-jilid tidak akan berhenti,” jelas Said Iqbal.(santi)









