Hotman Paris Harap Korban Penganiayaan Oknum Anggota DPRD Palembang Tak Damai

Pengacara Dr H Hotman Paris Hutapea menggelar jumpa pers terkait aksi pemukulan oknum anggota DPRD Palembang terhadap Juwita, Minggu (4/9/2022)/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com – Aksi penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Kota Palembang terhadap Juwita mendapat atensi dari pengacara fenomenal Dr H Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris rela dari Jakarta datang ke Kota Palembang untuk menangani permasalahan tersebut.

“Saya menyarankan Juwita alias Tata untuk tidak berdamai dan terus melanjutkan proses hukum sampai ke pengadilan,” ujar Hotman, saat memberikan keterangan persnya di Palembang, Minggu (4/9/2022).

Dikatakan Hotman Paris, saat ini banyak terdapat penyelesaian hukum dengan cara berdamai. Memang hak penegak hukum untuk menyarankan perdamaian, namun tidak ada siapapun yang bisa memaksa untuk berdamai.

Bahkan didalam Undang-Undang tidak menyebutkan wajib untuk berdamai.

“Memang boleh berdamai tapi tidak wajib. Jadi kamu (Juwita) jangan mau didekati siapapun. Kalau kamu tidak mau berdamai, itu hak kamu,” ungkapnya.

Selain penganiayaan yang dilaporkan oleh Juwita dengan sangkaan Pasal 351 KUHL, pelaku juga dapat dijerat sangkaan pasal tentang penghinaan dengan pasal 311 KUHP dan 315 KUHP.

Kasus tersebut harusnya dikenakan pasal 311 dan 315 KUHP tentang penghinaan. Sebab, pelaku mengeluarkan kata-kata kasar binatang dan lainnya.

Sementara itu, Juwita mengaku pasca kejadian pemukulan itu, dirinya langsung membuat laporan ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Ilir Barat 1 Palembang, pada Jum’at (5/8/2022).

“Saya langsung melapor ke Polsekta Ilir Barat 1, dan oknum DPRD itu beberapa kali dipanggil oleh penyidik. Namun selalu mangkir dengan alasan sedang dinas diluar. Memang sempat ada saran dari penyidik untuk berdamai saja. Saya menegaskan bahwa yang bersangkutan itu oknum anggota DPRD Palembang. Pelaku pemukulan tersebut tidak pernah secara langsung meminta maaf dan mengajak berdamai,” bebernya.

Ironisnya, pelaku melaporkan dirinya pada 18 Agustus lalu dengan pasal pengeroyokan.

Diketahui, pengacara kondang tersebut diketahui memberi perhatian khusus terhadap viralnya aksi pemukulan terhadap seorang pengendara wanita saat mengantri SPBU Demang Lebar Daun yang dilakukan oleh oknum DPRD Palembang dari Fraksi Partai Gerindra.

Saat ini, oknum tersebut telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Palembang guna penyidikan kelengkapan berkas, untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *