Sriwijayamedia.com – Kuasa hukum oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang Syukri Zen (SZ) dari LAWS FARM Perisai Nusantara Palembang mengajukan upaya penangguhan penahanan untuk kliennya terkait dugaan penganiayaan yang sedang dihadapi saat ini.
Hal tersebut diungkapkan Aldo Zulviansyah, selaku juru bicara kuasa hukum SZ, di kantor LAWS Farm Perisai Nusantara Palembang, Jalan Riau No 3 Palembang, Rabu (7/9/2022) sore.
Dikatakan Aldo, dimana untuk pengajuan penangguhan penahanan ini terkait dengan adanya kondisi SZ yang sekarang sudah tua berusia 65 tahun dan kondisi kesehatannya sedang menurun.
“Kami baru menerima kuasa pendampingan terhadap SZ pada 3 September 2022. Tidak memungkinkan SZ untuk melarikan diri. Karena SZ masih mempunyai tanggungjawab sebagai anggota DPRD Kota Palembang dan terhadap 5.000 mata pilihnya,” tuturnya.
Dia mengaku pengajuan penangguhan penahanan ini agak terlambat, namun kini sudah diproses. Memang proses pengajuan penangguhan penahanan sudah sesuai dengan peraturan hukum yang ada, dimana syarat-syarat sudah terpenuhi.
Sebelumnya juga SZ juga telah mengajukan pelaporan terhadap kasus pengeroyokan yaitu pasal 170 KUHP, yang dilakukan oleh Juwita alias Thata yang sekarang dalam proses penyidikan di Polisi Resort Kota Besar (Polrestabes) Palembang.
“Untuk proses hukum tetap berjalan, tetapi upaya lain masih terbuka untuk mediasi perdamaian, sesuai dengan peraturan hukum yang ada,” paparnya.
Diketahui, peristiwa yang terjadi pada 5 Agustus 2022 di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) tersebut sebenarnya terjadi karena kesalahpahaman saja. Saat itu, SZ ingin mengisi bahan bakar Pertamax, tetapi terhalang oleh kendaraan milik Juwita yang berada di jalur pertalite. Saat meminta jalur itulah terjadi keributan antara SZ dengan Juwita.
“Saat ini SZ masih dalam sel. Ya, tetap akan kita kawal terus bagaimana kelanjutan penangguhannya. Kondisi SZ saat ini dalam keadaan agak rentan dan kurang sehat,” imbuhnya.
Sejauh ini, proses antara penyidik sama kuasa hukum yakni baru pemanggilan saksi, dan pihaknya tidak mengetahui pemanggilan Juwita.(ton)