Sriwijayamedia.com – Wanita muda berinisial RP (20), yang diduga tega membuang bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya, ternyata menggunakan obat-obatan untuk menggugurkan kandungan yang masih berusia enam bulan.
Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Kompol Muharam Wibisono mengatakan, pelaku yang kini ditetapkan tersangka itu nekat menggugurkan kandungannya lantaran malu bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap.
“Sehingga memutuskan untuk melakukan pengguguran bayi yang dikandung dengan cara membeli obat secara online,” ujar Kapolsek saat konferensi pers, Jum’at (9/9/2022).
Obat dengan bentuk pil tersebut dikonsumsi RP pada 22 Agustus 2022. Keesokan harinya, obat yang dia konsumsi mulai bereaksi sehingga membuat perutnya sakit.
Dia pun berlari ke kamar mandi dan langsung melahirkan secara tidak normal. Saat melahirkan, bayi tak berdosa tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia.
RP sempat membawa gunting untuk memotong ari-ari bayinya tersebut yang masih menempel di perutnya. Proses persalinan itu dilakukan RP sendirian.
“Bayi berjenis kelamin perempuan itu diperkiran berusia 6 bulan. Lahir dengan keadaan meninggal. Kematian bayi diakibatkan karena sengaja digugurkan,” jelas Wibisono.
Menurut Wibisono, RP yang berstatus sebagai karyawan swasta di salah satu perusahaan tersebut sudah menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih dengan pacarnya selama dua tahun.
Berdasarkan keterangan didapat, tersangka mengetahui perihal pengguguran bayi melalui hasil pencarian di internet. Dia pun membeli obat untuk menggugurkan bayinya.
“Karena yang bersangkutan pertama kali, jadi dia merasa sangat menanggung malu, jadi tidak ada yang diberitahu. Dia otodidak melalui internet. Sehingga dia lakukan percobaan,” papar Kapolsek.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Iptu Tri Baskoro Bintang mengatakan, kasus tersebut terbongkar usai pihaknya melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan, penyidik mendapatkan petunjuk bahwa bayi malang tersebut merupakan bayi penghuni kos. Informasi itu didapat dari penjaga kos yang juga sebagai tukang cuci.
“Pemeriksaan saksi dari pegawai cuci bahwa memang terdapat satu orang mencurigakan. Ketika nyuci pakaian terdapat darah dan bukan darah menstruasi. Yang bersangkutan mengelak lalu mengakui perbuatannya,” bebernya.
Pacar Tidak Ditetapkan Tersangka
Wibisono mengatakan, pacar tersangka berinisial AJK yang berprofesi sebagai ojol, usianya masih seumuran, sama sekali tidak mengetahui bahwa tersangka hamil.
AJK saat itu sempat diminta tersangka untuk mengantarkannya ke dokter karena perutnya yang sakit pasca meminum obat berbentuk pil penggugur bayi.
“Pacarnya tidak jadi tersangka karena tidak ada keterlibatan AJK sendiri dan juga dari keterangan memang AJK tidak tahu kalau tersangka itu sedang mengandung,” ungkap Wibisono.
Atas perbuatannya, tersangka RP dikenakan Pasal 346 KUHP Junto Pasal 194 UU RI No 36 terkait UU kesehatan. (imam)