Sriwijayamedia.com – Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus sekaligus mantan Anggota Komisi II DPR RI Riyanta menegaskan bahwa reformasi Polri sudah tidak bisa ditunda lagi.
Menurut dia, Polri perlu ditata ulang agar dapat lebih fokus pada mandat utamanya, yakni menjaga keamanan dalam negeri.
Riyanta mengingatkan arah reformasi di sektor keamanan sudah digariskan sejak pascareformasi 1998 melalui TAP MPR VI dan VII Tahun 2000.
Dalam ketentuan tersebut, TNI berperan sebagai penjaga pertahanan dari ancaman luar. Sedangkan Polri diberi mandat menjaga keamanan dalam negeri.
Namun, menilai saat ini Polri masih memikul beban fungsi yang terlalu luas. Mulai dari penanganan reserse hingga pelayanan masyarakat seperti pengurusan SIM, STNK, dan BPKB.
“Polri didesain untuk menjadi alat keamanan negara. Karena itu, fungsi reserse sebaiknya dipisah dalam Badan Penyelidik dan Penyidik Nasional. Begitu juga pelayanan SIM, STNK, dan BPKB, bisa dialihkan ke Badan Registrasi dan Identifikasi Nasional,” ujar Riyanta, dalam keterangan persnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025).
Riyanta menegaskan, usulannya terkait reformasi Polri, bukanlah kritik personal terhadap institusi Polri, melainkan bagian dari upaya mendorong profesionalitas dan menjauhkan institusi keamanan dari kepentingan politik praktis.
“Penataan lembaga ini penting agar Polri benar-benar menjadi pengawal negara. Jangan sampai Polri dan TNI terseret ke dalam politik lima tahunan, karena itu berbahaya bagi masa depan bangsa,” pungkas Riyanta.(adjie)









