Kebijakan Lurah Cipadu Dinilai Serampangan, Dewan Minta Wako Tangerang Ambil Langkah Tegas

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Andri S Permana/sriwijayamedia.com-irawan

– Buntut Pencopotan Sejumlah Ketua RT

Sriwijayamedia.com- Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Andri S Permana meminta Pemerintah (Pemkot) Tangerang mengambil langkah tegas soal adanya pencopotan sejumlah ketua RT lantaran dinilai akan menimbulkan situasi yang berpotensi konflik berkepanjangan.

Hal tersebut diutarakan Andri S Permana saat bertemu langsung dengan sejumlah kepengurusan RT di Kampung Poncol, RW 1, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kamis (25/9/2025).

“Kehadiran saya disini adalah untuk memberikan jaminan bahwa pelayanan warga tidak akan terganggu setelah penonaktifan RT, ini harus segera dicari solusinya dan dikembalikan status para RT karena ujung-ujungnya juga warga yang akan menjadi korban,” ucapnya kepada awak media.

Bukan tanpa sebab, menurut politisi asal PDI Perjuangan itu warga akan menjadi korban lantaran kekosongan RT yang merupakan produk demokrasi langsung dipilih masyarakat tersebut hingga berujung dampaknya kepada pelayanan publik pada ‘akar rumput’.

“Jadi, semoga Pak Wali Kota (Wako) Tangerang Sachrudin bisa segera mencari solusi dan ketegasan terkait apa yang menjadi kebijakan serampangan dari Lurah Cipadu,” tegasnya.

Andri menyebutkan, DPRD Kota Tangerang segera membuka ruang komunikasi, yakni rapat dengar pendapat agar mencari akar permasalahan mencari objek penyelesaian dengan memanggil semua perwakilan warga, RT, RW, pihak Kelurahan, dan Kecamatan untuk musyawarah mufakat sehingga kondisi normal.

“Saya yakin dan percaya bahwa saat ini dikembalikan lagi kepada lokal wisdom, kearifan lokal bersama-sama, perwakilan warga semuanya gotong royong mengelola potensi ini yang memberikan manfaat buat warga masyarakat di Kelurahan Cipadu terutama di RW 1,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, ratusan warga menggeruduk kantor Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, Rabu, 24 September 2025 kemarin unjuk rasa memprotes Lurah Cipadu diduga menonaktifkan sepihak beberapa Ketua RT di wilayah RW 01.

“Kami menanyakan surat pemecatan yang dilakukan oleh kelurahan pada RT-RT yang kami pilih secara langsung,” ujar Koordinator aksi Herry Purwanto.

Herry mendesak Lurah Cipadu mencabut surat penonaktifan sembilan (9) ketua RT serta mengaktifkan kembali.

Ia juga mendesak ketua RW 01 dicopot lantaran diduga memicu persoalan tersebut.

Herry mengatakan, dalam surat pemecatan ketua RT dinilai tidak masuk pada pokok subtansi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No 24/2025.

“Pasal 21 No 1 huruf E menyatakan pemecatan baru bisa dilakukan bila melanggar norma-norma kehidupan masyarakat,” ungkapnya.

Informasi yang dihimpun, dalih pemecatan tersebut sudah berlandaskan atas permintaan sekelompok masyarakat yang menganggap kinerja RT kurang baik.

Namun, persoalan tersebut buntut adanya proses pemilihan kepengurusan pengelolaan sumur air bersih di wilayah RW 01. Kendati demikian sebagian warga tidak menerima hasil keputusan tersebut.(irawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *