Sriwijayamedia.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil DKI Jakarta Achmad Azran, mengapresiasi langkah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Erick Thohir, yang mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No 14/2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.
Menurut Azran, Erick Thohir sangat responsif terhadap permasalahan yang terjadi, mengingat Permenpora yang ditandatangani Menpora terdahulu, Dito Ariotedjo, pada 18 Oktober 2024, sedang menjadi kontroversi.
“Mencabut Permenpora No 14/2024 menjadi langkah awal bagi Erick Thohir dalam memimpin Kemenpora. Tentu sangat bagus, sebab Permenpora itu masih menjadi polemik,” kata Azran dalam keterangannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).
Anggota Komite I DPD RI tersebut menilai Erick Thohir sudah mengerti permasalahan yang terjadi seputar Permenpora tersebut.
“Sebagai ketua cabang olahraga, saya yakin Erick Thohir sudah mengerti keresahan yang terjadi.
Oleh sebab itu, langkah awal yang ia lakukan sebagai Menpora adalah menertibkan aturan-aturan yang justru bisa menjadi penghambat prestasi olahraga nasional,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, Permenpora Nomor 14/2024 telah menuai polemik dan kritik, karena pemerintah dianggap bisa melakukan intervensi yang terlalu jauh ke dalam federasi olahraga.
Bahkan, terdapat beberapa pasal yang melanggar undang-undang keolahragaan, dan juga bertentangan dengan Olympic Charter.
Aturan tersebut juga menghilangkan sejumlah wewenang federasi maupun Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang dilarang menggunakan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Erick Thohir pun berencana menyederhanakan 191 Permenpora menjadi di bawah 20 Permenpora.
Azran mengatakan, kehadiran Permenpora No 14/2024 tersebut, akan menjadi masalah bagi ekosistem olahraga nasional.
“Permenpora ini dinilai bermasalah dari sisi hierarki hukum. Karena, Peraturan Menteri seharusnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya, dalam hal ini Undang-Undang No 11/2022 tentang Keolahragaan,” tuturnya.
Menurut dia, UU tersebut secara eksplisit menjamin independensi organisasi olahraga.
“Namun, Permenpora justru memasukkan ketentuan yang secara terang-terangan membatasi independensi tersebut, seperti kewajiban mendapatkan rekomendasi dari Kemenpora untuk menyelenggarakan musyawarah atau kongres organisasi. Jadi sekali lagi, saya mengapresiasi pemerintah telah mencabut ini semua, langkah nyata Kemenpora,” pungkasnya.(Adjie)









