Sriwijayamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2026 menjadi Undang-undang (UU).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).
“Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh Anggota, apakah RUU APBN 2026 dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.
“Setujuuu…,” jawab seluruh anggota Dewan yang hadir.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah dalam laporannya mengungkapkan, total pendapatan negara pada 2026 ditargetkan mencapai Rp3.153,58 triliun.
Angka tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp2.693,71 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp459,20 triliun, dan hibah sebesar Rp0,67 triliun.
Sementara itu, belanja negara ditetapkan sebesar Rp3.842 triliun. Belanja tersebut mencakup belanja pemerintah pusat sebesar Rp3.149 triliun, terdiri dari belanja kementerian/lembaga (K/L) Rp1.510,55 triliun dan belanja non-K/L Rp1.639,19 triliun serta transfer ke daerah sebesar Rp692,99 triliun.
Dengan postur tersebut, defisit anggaran tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp689,15 triliun atau sekitar 2,29% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Keseimbangan primer juga tercatat negatif sebesar Rp589,71 triliun.
Said menambahkan, DPR dan Pemerintah telah menyepakati sejumlah asumsi dasar ekonomi makro sebagai landasan penyusunan APBN 2026.
Asumsi tersebut meliputi: Pertumbuhan ekonomi: 5,4% ; Inflasi: 2,5% ; Nilai tukar: Rp16.500 per dolar AS ; Suku bunga SBN 10 tahun: 6,9% ; Harga minyak mentah Indonesia (ICP): USD 70 per barel ; Lifting minyak bumi: 610 ribu barel per hari ; Lifting gas bumi: 984 ribu barel setara minyak per hari.
Pengesahan APBN 2026 ini diharapkan menjadi instrumen utama dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, mendorong pertumbuhan yang inklusif, serta memperkuat ketahanan fiskal di tengah ketidakpastian global. (Adjie)









