Sriwijayamedia.com – Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menilai upaya hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejari Makassar dalam menetapkan tersangka Andri Yusuf, oknum Ketua KSU Bina Duta yang selama ini tidak punya kedudukan atau perjanjian pengelolaan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar maupun PD Pasar sudah sangat tepat.
Berbagai alat bukti dan kesaksian bahkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Akuntan Publik juga sudah memvalidasi dugaan kerugian negara akhirnya terungkap.
Hari Purwanto menilai juga pernyataan Sekretaris KSU Bina Duta Baharudin yang menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara harus melalui BPK tidak benar dalam menentukan dugaan kerugian negara dalam sebuah kasus pidana korupsi atau tipikor, sudah jelas di UU Tindak Pidana Korupsi.
“Unsur pasal yang paling utama dalam UU Tipikor tersebut adalah “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Dengan demikian, Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) sangat dibutuhkan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tindak pidana korupsi,” kata Direktur SDR Hari Purwanto, Minggu (11/9/2022).
Mengenai siapa instansi atau pihak mana yang berwenang dalam menentukan kerugian keuangan negara yang tidak diatur secara eksplisit tersebut dapat dilihat dalam Penjelasan Pasal 32 UU Tipikor yang hanya menyebutkan, bahwa : “Kerugian keuangan negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk”.
Frase penjelasan Pasal 32 UU Tipikor jelas menunjukkan pada perlunya badan atau akuntan yang berwenang menentukan kerugian keuangan negara. Namun, pada praktiknya, ketidaktegasan mengenai “instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk” dapat menimbulkan multi tafsir.
Unsur pasal “instansi yang berwenang” dapat diterjemahkan sebagai instansi yang berwenang atau memiliki kapasitas dalam bidang akuntansi atau menghitung kerugian keuangan negara atau dapat pula ditafsirkan sebagai institusi yang berwenang dalam penanganan perkara korupsi.
“Sedangkan, “akuntan publik yang ditunjuk” merupakan akuntan yang ditunjuk oleh instansi yang berwenang tadi, atau dengan kata lain akuntan publik tersebut bertindak untuk dan atas nama instansi yang berwenang menentukan kerugian keuangan negara,” jelas Hari.
Apalagi ada surat edaran Jaksa Agung no B-22/A/SUJA/02/2021 tentang penetapan status tersangka dan kewenangan melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam Tipikor yang menegaskan tentang perluasan dan memperbanyak instansi yang berwenang dalam menghitunf dugaan kerugian negara sesuai SEMA No 4/2016.
Dalam Surat Edaran tersebut, tertera jelas bahwa selain BPK dan BPKP, SKPD, Inspektorat dan akuntan publik dapat ditunjuk penyidik kejaksaan untuk mengitung dugaan kerugian keuangan negara.
“Jadi kantor Akuntan Publik yang ditunjuk Kejari Makassar dapat dijadikan instansi berwenang sesuai surat edaran dan UU Tipikor tersebut. Bahkan banyak yuris prudensi dan contoh kasus tipikor yang disidik KPK RI, Polri dan Kejaksaan dengan menggunakan instansi lain selain BPK untuk menetapkan adanya dugaan kerugian negara dan diterima oleh pengadilan, bahkan vonis terbukti adanya tipikor,” papar Hari.
Selain itu, Hari mempertanyakan kedudukan HM Irsyad Doloking yang disebutkan sebagai investor yang membangun Pasar Butung yang disebutkan oleh Baharudin, dimana sebenarnya posisi HM Irsyad Doloking ini?.
“Di KSU Bina Duta apakah ia sebagai ketua, sekretaris atau bendahara? Lalu setahu kami, pembiayaan pembangunan atau revitalisasi pasar butung ini menggunakan dana pinjaman dari bank yang dilakukan oleh PT La Tunrung di tahun 2012 melalui bank dan menjaminkan Pasar Butung itu sendiri yang sudah jelas asset Pemkot,” terangnya.
Bahkan dari laporan BPKP pada 23 Desember tahun 2016 banyak temuan-temuan bahkan dokumen-dokumen yang tidak diperoleh atas kedudukan KSU Bina Duta yang menunjukan bahwa koperasi ini sebagai pengelolan yang ditunjuk oleh PD Pasar maupun Pemkot, yang ada hanya PT Latunrung dan Pemkot.
“Jadi menurut saya ini hanya akal-akalan saja membangun opini bahwa KSU ini sah di mata masyarakat yang nyatanya tidak ada hubungan atau kerja sama secara hukum dengan Pemkot,” tambah Hari.
Menurut Hari, dugaan korupsi sebesar Rp15 Miliar itu wajib di telusuri lebih lanjut kenapa sampai terjadi?. Klaim Sekretaris KSU yang menjelaskan bahwa ia berusaha membayar invoice namun ditolak karena sudah terjadi penyidikan juga tidak tepat, karena kesaksian mantan Dirut PD Pasar saat itu pun mengakui dalam kesaksianya bahwa ia pernah ditolak saat mau menagihkan hak PD Pasar oleh Andri Yusuf saat melakukan komunikasi untuk negosiasi ulang pendapatan daerah yang sudah lagi tidak sesuai dengan hak dan kewajiban pengelola dan PD Pasar di tahun 2018-2019.
Bahkan, kata Hari, seharusnya Kejari juga menelusuri adanya dugaan penggelapan asset daerah secara total yang terjadi di 2012-2015, dimana mendadak terjadi pembelian asset besar-besaran di Sulewesi Tenggara oleh Alm HM Irsyad Doloking saat mengelola pasar butung sesuai klaim KSU Bina Duta.
Ada dugaan dana sebesar Rp82 Miliar yang berpindah menjadi asset-asset di Kendari, Surabaya dan Jakarta, ini harus diselidiki dan di telusuri apakah betul dalam usaha pengelolaan pasar bisa menarik keuntungan pribadi sebesar itu.
“Jadi seharusnya dari dugaan korupsi yang tengah disidik ini Kejari harus telusuri kepada siapa atau kemana uang hak Pemkot itu diselewengkan?. Apakah ada unsur TPPU atau kepada oknum pejabat lain yang terlibat di Pemkot maupun Pusat atau ada unsur APH terlibat? Karena ada lapotan bahwa ada oknum Jaksa yang selalu berusaha membela tersangka yang juga bertugas di Sulsel bahkan memiliki hubuan erat dengan tersangka Andri Yusuf, ini harus diungkap oleh Kejari. Jadi penetapan tersangka terhadap Andri Yusuf melalui alat bukti yang cukup, kesaksian dan perhitungan dugaan kerugian negara oleh instansi yang berwenang sesuai UU Tipikor seperti kantor akuntan publik sudah tepat dan benar sesuai aturan berlaku’” jelas Hari Purwanto.(Irawan)