Sriwijayamedia.com- Di tengah arus deras keluhan publik yang kerap membanjiri media sosial (medsos), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) mengambil langkah strategis.
Melalui rapat koordinasi (rakor) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat! (LAPOR!), Pemprov Sumsel berkomitmen untuk mempercepat respons dan penanganan aduan masyarakat secara proaktif.
Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Candra, di Ruang Rapat Bina Praja pada Rabu (10/9/2025) ini, menjadi momentum penegasan bahwa pemerintah tidak bisa lagi abai terhadap aspirasi yang disampaikan di ruang publik.
Rapat ini dihadiri oleh para admin pengelola SP4N-LAPOR! dari seluruh OPD se-Provinsi Sumsel, serta perwakilan admin dari 17 Kabupaten/Kota, menunjukkan keseriusan Pemprov dalam menjamin kualitas pelayanan publik dan responsivitas terhadap aspirasi masyarakat
Dalam sambutannya, Edward mengakui peran medsos sebagai alat utama masyarakat dalam menyampaikan keluhan.
Sekda menekankan bahwa ini adalah tugas pemerintah untuk merespons setiap saat.
“Di era keterbukaan informasi saat ini, media sosial menjadi tempat masyarakat menyampaikan keluhan. Ini tugas kita untuk merespon dan menanggapi setiap saat,” ujar Edward.
Menurut data yang dipaparkan, dari 49 laporan yang masuk, 38 laporan telah selesai ditangani, dan 7 lainnya masih dalam proses.
Angka ini menunjukkan adanya upaya, namun juga menyiratkan perlunya peningkatan signifikan dalam kecepatan dan efektivitas respons.
Sekda mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk proaktif dalam menindaklanjuti dan memperbarui data laporan yang menjadi kewenangan mereka.
Guna mewujudkan percepatan ini, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumsel Rika Efianti, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun roadmap dan rencana kerja untuk percepatan SP4N-LAPOR! selama lima tahun ke depan, yaitu dari tahun 2025 hingga 2029.
Sebagai tim koordinator, Diskominfo bertanggung jawab penuh dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan SP4N-LAPOR! di seluruh perangkat daerah.
“Kami bertugas merumuskan rencana aksi, mengelola, dan menindaklanjuti percepatan pengaduan dari setiap OPD,” ungkap Rika.(cha)









