Sriwijayamedia.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel terus berupaya menyelesaikan gejolak illegal drilling dilakukan oleh masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Pj Bupati Muba H Apriyadi bersama Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Ir H Mawardi Yahya, Kapolda Sumsel, Kepala SKK Migas, dan Kepala Daerah serta jajaran Forkopimda di Sumsel membahas illegal driling, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) terkait rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang pedoman pengelolaan dan pemproduksian minyak bumi sumur tradisional masyarakat di Sumsel, di Aula Gedung Presisi Lantai 7 Polda Sumsel, Senin (11/09/2022).
Aktivitas illegal drilling atau pengeboran liar sumur minyak bumi yang dilakukan oleh masyarakat Muba kerap menimbulkan korban jiwa, sehingga menjadi perhatian serius Pj Bupati Muba H Apriyadi.
Terkait persoalan itu, Pj Bupati Muba H Apriyadi mengatakan Pemkab Muba sangat mendorong pihak terkait untuk segera merevisi Permen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 1/2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada sumur tua, karena tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan mencarikan solusi terbaik terkait illegal drilling di Kabupaten Muba dan terbaik juga untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan FGD ini bisa menghasilkan regulasi yang dapat menyelesaikan permasalahan sumur di masyarakat, termasuk penanggulangan dampak lingkungan, sehingga persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik dan tentunya semuanya bisa tuntas,” tandas Apriyadi.
Sementara itu, Wagub Sumsel Ir H Mawardi Yahya berharap gejolak illegal drilling ini supaya secepatnya ada jalan keluarnya dengan tidak menimbulkan gejolak yang baru lagi.
“Permasalahan ini harus ada solusi terbaik untuk masyarakat. Penyelesaiannya juga harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari regulasi hingga penanganan di lapangan, dan solusinya juga harus bersifat komprehensif dalam penyelesaian kasus sumur minyak ilegal di wilayah Muba agar tidak berdampak pada mata pencarian masyarakat setempat,” ungkapnya.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji diwakili Yongki Haidir dalam sambutannya menyampaikan bahwa solusi hukum terhadap penanganan kegiatan sumur masyarakat harus sesuai permen ESDM RI.
Kepala SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Anggono Mahendrawan dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini sebagai tindak lanjut mengenai permen dari hulu migas, sesuai dengan arahan Presiden RI untuk sumur masyarakat pada 12 April 2022 diantaranya agar dikaji dan dicarikan solusi penyelesaian permasalahan sumur masyarakat, sehingga rakyat mendapatkan keuntungan dari sisi ekonomi, daerah mendapatkan perputaran uang, dan lingkungan aman.
Kemudian berikan legalitas apabila diperlukan, dan tunjuk pihak yang bersedia mendampingi.
Selanjutnya, tetapkan standar-standar tertentu yang harus diikuti sehingga pemerintah dapat mengedukasi RAKYAT dalam mengelola sumur. Jangan sampai terjadi hal-hal yang membahayakan rakyat dan lingkungan.
“Presiden RI setuju bahwa kegiatan yang masuk ke Wilayah Kerja diserahkan ke Kontraktor (KKKS) dan untuk yang di luar Wilayah Kerja diberikan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal terpenting adalah jangan sampai terjadi hal yang membahayakan Rakyat dan lingkungan,” terangnya.
Dia juga meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi agar melakukan konsolidasi dan koordinasi untuk menindaklanjuti hal-hal yang dibahas dalam rapat internal pada 12 April 2022.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan rakor dengan KLHK RI pada 17 Mei 2022.
Dari hasil rakor tersebut, ia merekomendasikan ada 5 hal yang harus dilakukan diantaranya diperlukan Peraturan/regulasi baru ESDM RI untuk mengatur pengelolaan sumur masyarakat dan peraturan/regulasi yang akan dibuat oleh KLHK RI terutama untuk kegiatan sumur masyarakat yang terjadi di hutan lindung/tahura/hutan produktif (Wilayah Kerja Non Aktif KKKS).
“Regulasi/peraturan baru yang dibuat agar mempertimbangkan kondisi sosial dan keuangan masyarakat setempat sehingga pengelolaan kegiatan sumur masyarakat dapat berjalan,” paparnya.
SKK Migas mendukung KLHK RI Anggono perihal rencana pembuatan regulasi/peraturan aspek lingkungan dari pengelolaan kegiatan sumur masyarakat.
Apabila diperlukan kunjungan lapangan SKK Migas akan mendukung dalam kunjungan tersebut. Diperlukan pendampingan Pertamina untuk pengelolaan limbah dari kegiatan sumur masyarakat terutama kegiatan sumur masyarakat di dalam wilayah kerja Pertamina.
Terakhir kebijakan yang akan dibuat oleh KLHK RI sejalan dengan rencana peraturan/regulasi baru yang dibuat oleh KESDM RI.
Terpisah, Kapolda Sumsel Irjenpol Irjen Pol Drs Toni Harmanto, MH., mengatakan bahwa isu terus berulang dari tahun ke tahun atas illegal drilling dan dampaknya kerusakan lingkungan hidup yang sebabkan habitat tanaman dan binatang punah.
Hal itu disebabkan diantaranya belum optimalnya pemberdayaan CSR dan penyiapan lapangan kerja dari perusahaan sekitar untuk bisa menampung tenaga kerja lokal.
Dia menyarankan untuk segera untuk mematangkan rencana dari keputusan peraturan kementerian ESDM RI.
“Perlu Regulasi yang jelas dan tegas dalam tata kelola drilling yang tepat dalam hal pemetaan, perijinan termasuk regulasinya sehingga dapat jadi pendapatan masyarakat atas kekayaan sumber daya alam mereka di wilayahnya,” tegasnya.
Criminal justice system, lanjutnya, perlu mendatakan seluruh sumur minyak illegal masyarakat yang ada di Provinsi Sumsel, tidak hanya di Kabupaten Muba.
“Perlunya melaksanakan sosialisasi terkait Permen E-SDM RI kepada masyarakat yang memiliki sumur minyak, dan melaksanakan kegiatan pelatihan drilling kepada pemilik sumur minyak yang telah terdaftar di Kemen E-SDM RI dan Pemda,” jelasnya.
Terkait barang bukti minyak mentah hasil sitaan Polda Sumsel selama ini selalu dititipkan kepada PT Pertamina (Persero), perlunya pasal yang mengatur terkait barang bukti minyak mentah hasil sitaan Polda Sumsel (Gakkum) untuk dapat dilaksanakan lelang. Selanjutnya, hasil lelang tersebut dapat menjadi kontribusi kepada negara.(Berry)