Sriwijayamedia.com– Pemprov Sumsel meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bertajuk Merdeka Pajak, dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Launching pemutihan pajak berlangsung di Atrium PTC Mall Palembang, Sabtu (16/8/2025), dipimpin langsung Gubernur Sumsel H Herman Deru bersama Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel H Cik Ujang serta Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.
Gubernur Deru mengatakan program ini memberikan kesempatan istimewa bagi masyarakat Sumsel.
Selama 80 hari dimulai 17 Agustus 2025, lanjut Deru, wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan satu tahun saja. Seluruh tunggakan, denda administratif, pajak progresif, hingga biaya balik nama kendaraan bermotor bekas (BBN-KB II) dihapuskan.
“Ini kado istimewa kemerdekaan yang diperuntukkan bagi masyarakat Sumsel. Saya minta jajaran dapat bekerja maksimal agar pelayanan benar-benar mudah dan cepat,” kata Deru.
Menurut Deru, ini adalah cara pemerintah untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi pemilik kendaraan untuk mendaftarkan, membaliknamakan dan membayar pajaknya, serta mutasi lainnya.
Sampai dengan waktu 80 hari terhitung sejak hari, Deru meminta kepolisian, Jasa Raharja, petugas pajak untuk bekerja estra mengawal program pemutihan pajak kendaraan ini.
“Selama 80 hari kedepan, ayo manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Kendaraan yang telah membayar pajak nanti akan kita beri hologram. Jadi dengan hologram akan ketahuan tahun berapa pajaknya berakhir,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Sumsel Dr H Achmad Rizwan, S.STP., MM., menambahkan latar belakang kegiatan ini berdasar Pasal 96 Undang-Undang No 1/2022, dan Pasal 129 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumsel No 3/2023 tentang Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah (PDRD) bahwa Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan atas pembayaran pokok atau sanksi pajak dengan memperhatikan kondisi wajib pajak.
Pada tahun 2025 ini, Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, mengeluarkan kebijakan program pemutihan kendaraan bermotor tahun 2025 melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No 27/2025.
“Program pemutihan kendaraan bermotor ini dilaksanakan di Sumsel di 6 titik pelayanan, terdiri dari Samsat, Mobil Sampling, Retro, Samsat Mall, Mall Pelayanan Publik, Samsat Desa dan Samsat Corner,” imbuhnya.
Dia menyebut anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 ini bersumber dari pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan menyumbang sebesar 32,43 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumsel.
“Tujuan program pemutihan pajak ini ialah meningkatkan pendapatan pajak daerah pada sektor PKB dalam rangka penguatan APBD Sumsel, meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih patuh pajak, dan pemutakhirkan data base kendaraan bermotor,” jelasnya.(ton)









