Kemkum RI Jalin PKS dengan STIHPADA, Penempatan KKN Hingga KKL di Posbakum

Ketua STIHPADA Palembang Assoc Prof Dr H Firman Freaddy Busroh, SH., M.Hum., CTL., CMN., melakukan penandatanganan PKS dengan Kemkum RI/sriwijayamedia.com-ist

Sriwijayamedia.com- Kementerian Hukum (Kemkum) RI Kantor Wilayah (Kanwil) Sumsel melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penempatan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN), Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan dan penyuluhan hukum, dengan 9 Perguruan Tinggi (PT) yang ada di Sumsel, termasuk dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang.

Selain itu, ada juga Universitas Taman Siswa (Unitas) Palembang, Universitas Sjakyakirti (Unisti) Palembang, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Universitas Kadee Bangsa (UKB) Palembang, Universitas Palembang (Unpal) Universitas Muhammadiyah (UM) Palembang, Universitas IBA Palembang, dan Universitas Sriwijaya (Unsri).

Bacaan Lainnya

Penandatanganan PKS yang berlangsung di Griya Agung Palembang, Senin (28/7/2025) dihadiri langsung Menteri Hukum RI Supratman Andi Agnas, Kepala Kemkum RI Kanwil Sumsel Maju Amintas Siburian, Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, SH., MM., dan undangan lainnya.

“Membuat Posbankum yang jumlahnya 3.258 kelihatannya mudah, tetapi sesungguhnya itu butuh komitmen tinggi,” kata Menteri Hukum RI Supratman Andi Agnas.

Menurut dia, keberadaan posbakum diatas semuanya adalah prestasi yang ditorehkan oleh Gubernur Sumsel bersama seluruh jajaran pemerintah kabupaten/kota.

“Pemilihan tagline Sumsel Maju itu bukan sesuatu yang tiba-tiba, tapi saya yakin Gubernur pasti memikirkan ini karena sejarah perjuangan bagi masyarakat Sumsel,” ungkapnya.

Kemkum RI Kanwil Sumsel Maju Amintas Siburian menambahkan ini merupakan salah satu bagian dalam rangkaian kegiatan launching Posbankum Desa, Kelurahan serta pembukaan pelatihan paralegal serentak di wilayah Sumsel oleh Menteri Hukum RI.

“Ya, kita mengundang 9 PT yang ada di Sumsel untuk melakukan penandatanganan kerjasama,” akunya.

Sementara itu, Ketua STIHPADA Palembang Assoc Prof Dr H Firman Freaddy Busroh, SH., M.Hum., CTL., CMN., menegaskan kerja sama ini diharap dapat meningkatkan literasi pendidikan hukum bagi para kepala desa, agar mereka memiliki dasar-dasar hukum dan dapat dipraktikkan dalam paralegal.

“Ada simbiosis mutualisme, yaitu meningkatkan literasi hukum sehingga pada tujuannya nanti adalah meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat. Sehingga permasalahan hukum yang ada di masyarakat dapat diselesaikan dengan lebih cepat dengan peran paralegal yang ada dimasyarakat,” jelasnya.

Dia berharap kerja sama dengan Kemkum ini akan meningkatkan literasi terhadap hukum.

“Para kepala desa dapat berperan lebih aktif dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang ada di masyarakat. Setelah kerja sama ini tentu akan dijalankan program penyuluhan hukum,” imbuhnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *