Peneliti Fadli Apresiasi Putusan MK tentang Pemilu, Perkuat Nilai Kedaulatan Rakyat

Peneliti sekaligus Program Manager Lembaga Pemantau Pemilu Perludem Fadli Ramadhanil/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com- Peneliti sekaligus Program Manager Lembaga Pemantau Pemilu Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengapresiasi putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemilu, yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional (Pilpres, DPR RI dan DPD RI) dengan Pemilu Daerah atau Lokal (Pelilihan Gubernur, Pemilihan Bupati, Pemilihan Wali Kota, Pemilihan DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/DPRD Kota).

Menurut Fadli, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.

Fadli juga mengatakan terjadinya dinamika politik sebagai dampak dari putusan MK tersebut tentu ada.

Namun ia mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Hal ini juga berlaku bagi masyarakat luas sebab hal itu tidak bisa ditawar, sebagai penghormatan pada negara hukum.

“Menurut saya putusan Mk sudah tepat. Sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan penguatan nilai kedaulatan rakyat”, ujar Fadli, di Jakarta, Jumat (25/7/2205).

Terjadinya dinamika politik sebagai dampak dari putusan MK tersebut, lanjut Fadli tentu ada.

Namun ia mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Menurutnya Hal ini juga berlaku bagi masyarakat luas sebab hal itu tidak bisa ditawar, sebagai penghormatan pada negara hukum.

“Penolakan dalam gagasan, ya boleh saja. Tapi nanti dalam kebijakan, putusan MK bersifat final dan mengikat”, tegas Fadli.

Dalam pernyataan sikap resmi Perludem pasca putusan MK, Perludem juga berharap revisi UU Pemilu dan Pilkada segera dilakukan mengingat revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada telah masuk ke dalam ProgramLegislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Namun hingga saat ini belum juga dimulai pembahasannya, Oleh sebab itu, adanya Putusan MK ini harus menjadi momentum untuk menyegerakan pembahasan revisi undang-undang pemilu dan undang-undang pilkada.

Terlebih, MK juga mengingatkan pentingnya revisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang lebih komprehensif.

MK menyerahkan hal ini kepada pembentuk UU untuk melakukan “constitutional engineering” dalam rangka memperbaiki sistem pemilu yang ada, demi memastikan pelaksanaan yang lebih efisien dan sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Dengan putusan MK, Perludem mengapresiasi serta menghormati putusan MK ini dan mendorong agar pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada segera dilakukan secara terintegrasi dengan metode kodifikasi dan mematuhi putusan MK untuk mengubah desain keserentakan pemilu di Indonesia untuk Pemilu 2029 mendatang menjadi pemilu serentak nasional untuk pemilihan presiden/wakil presiden, DPR RI, dan DPD dan pemilu serentak lokal, terdiri atas pemilihan DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pemilihan gubernur dan bupati/walikota dengan jeda waktu minimal 2 tahun atau maksimal 2,5 tahun.

Perludem menilai bahwa kedua undang-undang tersebut perlu disusun dalam satu paket pembahasan menggunakan metode kodifikasi, untuk menghindari tumpang tindih regulasi dan menciptakan sistem pemilu dan pilkada yang lebih sistematis serta mudah dipahami.

Hal ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman dan efisiensi dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada, serta menjaga integritas dan kualitas demokrasi Indonesia ke depannya. (Santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *