Dituding Lakukan Penggelapan dan Pencucian Uang, Kades Bukit Batu : Itu Fitnah

Kades Bukit Batu Rumidah/sriwijayamedia.com-ist

Sriwijayamedia.com– Kepala Desa (Kades) Bukit Batu Rumidah, akhirnya angkat bicara terkait tudingan oknum tak bertanggung jawab atas dugaan penggelapan dana desa (DD), dana plasma, hingga dugaan pencucian uang.

Rumidah menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah yang dibangun secara sepihak dan cenderung tendensius tanpa pernah meminta klarifikasi langsung darinya.

Bacaan Lainnya

“Tudingan tersebut tidak mendasar dan fitnah, apalagi tanpa pernah sekalipun dihubungi untuk konfirmasi. Saya tegaskan bahwa itu tidak benar,” geram Rumidah didampingi suaminya Interdi kepada awak media, Selasa (8/7/2025).

Menurut dia, pemberitaan sepihak bukan hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga memengaruhi kondisi psikologis keluarganya.

Ia menyesalkan sikap sejumlah pihak yang dinilai sembrono dalam menebar kabar tanpa dasar dan tanpa konfirmasi langsung ke dirinya.

“Narasi yang dibangun cukup menyakitkan. Ini bukan soal saya sebagai kades, tetapi juga menyangkut martabat keluarga,” kesalnya.

Rumidah menjelaskan bahwa sejumlah aset yang kini dimiliki keluarganya merupakan hasil usaha suaminya yang sudah lama menekuni bidang konstruksi dan jasa pengadaan.

Sejak proyek OKI 2 dibuka awal tahun 2024, sang suami dipercaya sejumlah perusahaan membangun 130 unit mess karyawan berisi 12 kamar per unit, dengan asumsi 1.560 kamar.

“Secara bertahap hingga saat ini pekerjaan masih berlangsung. Alhamdulillah hasilnya cukup lumayan,” kata Rumidah.

Di luar itu, keluarganya juga memiliki usaha kos pegawai, jasa kontraktor, serta perkebunan kelapa sawit yang menjadi sumber pemasukan lainnya.

Ia mengakui memang ada pembelian sejumlah aset pada 2025, namun menurutnya hal itu tidak serta merta menandakan ada penyimpangan keuangan.

“Aset tersebut hasil dari jerih payah usaha suami saya, bukan hasil nilep DD atau korupsi plasma,” tegasnya.

Dia merincikan daftar harta kekayaan miliknya beserta tahun perolehannya: rumah di Jalur 31 Air Sugihan yang di beli pada tahun 2016 ; rumah sewa pegawai berlantai dua yang diperoleh pada tahun 2018 ; rumah sewa pegawai yang di beli pada tahun 2022 ; rumah kayu dan bangunan permanen yang berada di belakang area PT OKI Pulp and Paper, dibeli pada tahun 2018 ; rumah di kawasan Royal Resort Palembang yang baru dibeli pada tahun 2024 ; dua unit kendaraan yang juga dibeli pada 2025, masing-masing satu unit BMW dan satu unit Toyota Alphard ; pabrik penggilingan padi yang dibeli di Desa Serdang Menang Kabupaten OKI, tahun 2025.

Dengan jumlah tersebut, Rumidah menegaskan bahwa tidak masuk akal bila dituding terjadi penyalahgunaan anggaran untuk pembelian aset-aset pribadi bernilai miliaran rupiah.

“Kalau dihitung, nilai DD itu tidak besar. Diperuntukkan bagi berbagai keperluan. Mana mungkin bila disebut bisa dipakai membeli rumah miliaran atau mobil mewah, apalagi ada proses audit rutin,” terangnya.

Dia menambahkan, seluruh penggunaan DD telah dilaporkan secara berkala dan transparan. Pun dengan dana plasma yang saat ini dibekukan dan masih utuh tersimpan.

“Dana plasma itu tidak pernah kami otak-atik. Semuanya ada dalam rekening desa dan rekening koperasi. Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan dana itu dipakai untuk keperluan pribadi,” imbuhnya.

Terkait tuduhan pencucian uang, Rumidah membantah keras hal itu. Menurut dia, semua transaksi keluarga dilakukan secara transparan, baik transfer bank maupun pembelian aset.

“Bila harta kami merupakan harta legal, kenapa mesti bersusah payah menyamarkan aset dengan metode pencucian uang?” tanyanya.

Ia justru merasa prihatin dengan sejumlah pihak yang menyebarkan informasi sepihak tanpa dasar yang kuat.

Dia mengaku bersedia memberikan informasi yang seutuhnya bila memang dibutuhkan. Baginya, menjalankan pemerintahan desa secara transparan justru memudahkan dirinya untuk mempertanggungjawaban sekaligus pembuktian,

Disinggung mengenai legalitas PT Family Inter Perkasa, Rumidah juga menjelaskan bahwa perusahaan terdaftar sebagai badan hukum perseroan terbatas yang juga tercatat dalam sistem AHU Kemenkumham dan juga dicatat sebagai perusahaan wajib pajak

Dalam usahanya, perusahaan itu sendiri telah bekerja sama dengan berbagai perusahaan besar seperti PT Timas, PT Truba, PT Modern dan lainnya.

“Sebagai pelaksana suatu kegiatan, perusahaan tentu tidak cukup hanya mampu bekerja, namun kelengkapan dokumen administrasi, legalitas dan lainnya menjadi syarat utama yang harus dipenuhi. Mana mungkin memperoleh kepercayaan dari perusahaan lain bila perusahaan kami dikatakan bodong,” urainya.

Terakhir, Rumidah merasa prihatin dengan sejumlah pihak yang menyebarkan informasi sepihak tanpa dasar yang kuat. Padahal, dirinya mengaku bersedia memberikan informasi yang seutuhnya bila memang dibutuhkan.

Baginya menjalankan pemerintahan desa secara transparan justru memudahkan dirinya untuk mempertanggungjawaban sekaligus pembuktian atas pengelolaan dana yang dimaksud,

“Saya sangat prihatin. Ini bukan hanya mencemarkan nama baik, tetapi juga mengganggu keamanan dan ketertiban desa dan keluarga saya. Bila sejumlah tuduhan tersebut diyakini kebenarannya silahkan buktikan secara otentik. Jangan hanya membuat gaduh saja,” jelasnya. (jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *