Sriwijayamedia.com- Pasca terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 14/2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Unit Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kabupaten/Kota yang wilayahnya memiliki potensi sumur minyak terus mengebut inventarisir sumur minyak masyarakat.
Hal ini juga terungkap saat Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi Permen ESDM No 14/2025, di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Kamis (26/6/2025).
“Berdasar Surat Terbatas Menteri ESDM pada 3 Juni 2025 menyatakan bahwa Gubernur bersama Bupati/Walikota, SKK Migas, KKKS dan pihak terkait untuk menyampaikan konfirmasi terkait data jumlah sumur minyak masyarakat eksisting dan hasil konfirmasi tersebut disampaikan secara tertulis kepada menteri ESDM melalui Gubernur paling lambat 10 Juli 2025,” ungkap Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel Hendriansyah, ST., M.Si.
Ia juga mengungkapkan, saat ini Gubernur Sumsel telah menyiapkan Surat Keputusan sebagai dasar untuk Pemkab/Pemkot untuk memaksimalkan proses inventarisir sumur minyak masyarakat.
“SKK Migas dan KKKS kiranya dapat memberikan izin dan pendampingan terhadap BUMD/Koperasi/UMKM dalam melakukan inventarisasi sumur-sumur idle, agar hasil inventarisasi yang dilakukan lebih efektif dan efisien,” terangnya.
Ia menambahkan, Permen ESDM ini juga upaya membatasi eksisting dan Dengan adanya akselerasi dalam peoses implementasi Permen ESDM diharapkan dapat mewujudkan asta cita Presiden.
“Terutama dalam ketahanan energi serta mencapai target produksi 1 juta barrel oil per day dan yang terpenting dapat mengatasi permasalahan ilegal drilling di Provinsi Sumsel,” bebernya.
Sementara itu, Sekda Muba Dr Apriyadi, M.Si., mengungkapkan Pemkab Muba menyambut baik diterbitkannya Permen ESDM No 14/2025 tersebut.
“Permen ESDM No 14/2025 ini sudah mengakomodir permasalahan selama ini yang terjadi di Kabupaten Muba,” terangnya.
Apriyadi mengungkapkan, saat ini Pemkab Muba memprakirakan jumlah esksisting sumur minyak masyarakat sudah mencapai 12 ribu lebih.
“Kami prakirakan hingga hari ini di Muba sudah mencapai 12 ribu lebih sumur minyak di Muba,” imbuhnya.
Dengan hadirnya Permen ESDM No 14/2025 kedepan tata kelola lingkungan di Muba yang terdampak eksisting dapat menjadi lebih baik.
“Selain itu nantinya lebih tertata masyarakat dalam melakukan pengelolaan sumur minyak yang selama ini merupakan mata pencaharian sebagian besar masyarakat di Muba,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula dalam rakor itu antara lain Plt Asisten II Setda Muba Erdiansyah, SE., M.Si., Staf Khusus Bupati Bidang Percepatan Pembangunan, Investasi, Kerjasama Daerah dan Lingkungan Hidup Andi Wijaya Busro, SH., M.Hum., Plt Kepala DLH Oktarizal, SE., Plt Kadis Perkim Muba M Ridho, ST., Kabag SDA Muba Yulius Adi, S.STP., M.Si., Dirut Petro Muba Khadafi, SE.(Berry)









