Maman Imanulhaq: Evaluasi Menyeluruh Penyelenggaraan Haji Diperlukan Hadapi Perubahan di Saudi

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq, dalam diskusi Forum Legislasi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025)/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq, menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Evaluasi tersebut dinilai penting menyusul perubahan besar yang dilakukan oleh otoritas Arab Saudi, termasuk penetapan timeline haji 2026 yang dimulai sejak 8 Februari dan pemberangkatan pertama dijadwalkan pada April 2026.

Bacaan Lainnya

Pernyataan itu disampaikan Maman, dalam diskusi Forum Legislasi bertema “Optimalisasi Penyelenggaraan Haji Lewat Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah”, yang diselenggarakan oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).

“Pelaksanaan haji tahun ini tercatat sebagai yang paling sepi dalam 30 tahun terakhir. Bahkan pihak Arab Saudi sendiri tampak belum siap dengan transformasi radikal, terutama dalam hal digitalisasi layanan,” kata Maman.

Maman menjelaskan bahwa sistem penyelenggaraan haji kini mengalami peralihan dari model lama yang berbasis syaikh dan mu’assasah menjadi sistem yang dikelola oleh perusahaan swasta (syarikat).

Sistem baru ini menggunakan pendekatan digital untuk pengelolaan data, termasuk hotel dan akomodasi jamaah. Namun, penerapan sistem digital tersebut dinilai belum sepenuhnya dapat diakses dan diadaptasi oleh penyelenggara haji Indonesia.

“Kasus data jamaah hilang di Bandung dan Indramayu menunjukkan pentingnya penguatan sistem pendataan sejak awal. Jika Arab Saudi sudah digital, kita juga harus siap. Pendataan harus selesai jauh sebelum pemberangkatan,” ungkap Politisi PKB ini.

Maman turut menyoroti lemahnya seleksi kesehatan jamaah. Dirinya menilai masih banyak calon haji yang diberangkatkan meski tidak memenuhi kriteria medis, yang menurutnya berisiko tinggi.

“Jangan hanya karena ingin meninggal di Mekkah, lalu orang sakit berat dipaksakan berangkat. Edukasi ini harus diperkuat. Mati di Mekkah bukan berarti pasti syahid,” tegasnya.

Permasalahan lainnya yang diangkat adalah sistem transportasi dan akomodasi.

Maman menilai masih ada praktik yang tidak profesional, seperti sopir yang tidak kompeten dan penempatan jamaah di hotel yang tidak tertata, akibat koordinasi yang lemah antara syarikat dan penyelenggara nasional.

Dia mendorong agar Badan Pengelola Haji kedepan memiliki unit kehumasan yang kuat untuk menjamin keterbukaan informasi kepada publik.

Menurut dia, kejelasan informasi menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan jamaah.

Selain itu, Maman menilai revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus memperjelas struktur peran antara pihak regulator, eksekutor, dan pengawas.

“Saat ini, peran-peran tersebut masih tumpang tindih. Revisi undang-undang harus bisa menjawab itu,” ungkapnya.

Komisi VIII DPR RI, lanjut Maman, berkomitmen mengawal revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta UU Keuangan Haji agar lebih transparan dan berpihak pada jamaah.

Ia juga mendorong peningkatan kualitas SDM haji yang tak hanya paham aspek keagamaan, tetapi juga teknis seperti logistik, kontrak, dan perhitungan biaya layanan.

“Haji adalah etalase terbaik negara dalam melayani rakyat. Ini bukan hanya tugas Badan Haji, tapi juga Kementerian Agama, Kesehatan, Perhubungan, hingga Kementerian Luar Negeri,” pungkasnya. (Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *