Sriwijayamedia.com – Dalam upaya melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan data biometrik, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah tegas dengan memblokir layanan Worldcoin dan WorldID.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid, yang mengingatkan pentingnya menjaga keamanan data pribadi di era digital saat ini.
“Dari situ kita akan melakukan pemanggilan kemungkinan di minggu depan, untuk melihat penjelasan dari mereka. Saat ini, kami membekukan sementara layanan ini. Jika tidak ada penjelasan yang memadai, maka layanan ini akan dihentikan,” ujar Meutya Hafid, dalam acara serah terima kunci program rumah untuk karyawan industri media Indonesia di Kabupaten Bekasi, belum lama ini.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar, menambahkan bahwa keputusan ini diambil untuk mencegah risiko terhadap masyarakat.
Tindakan ini didasarkan pada regulasi yang ada, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Sebagai tindak lanjut peryataan resmi Menteri Komdigi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskomifo) Herryandi Sinulingga mengingatkan kepada seluruh masyarakat Muba untuk tidak terperdaya oleh iming-iming hadiah atau uang dalam menyerahkan data biometrik.
“Kami akan mensosialisasikan standar keamanan data biometrik kepada warga. Penting bagi kita untuk melindungi data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Warga Muba wajib diberikan pencerahan dan diimbau untuk memahami bahwa data biometrik adalah informasi sensitif yang harus dijaga.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya melindungi data pribadi, terutama dalam konteks kepentingan negara yang sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” terang Herryandi.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi: mengatur hak-hak individu terkait data pribadi, termasuk data biometrik.
Lalu Peraturan Pemerintah (PP) No 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik: mengatur keamanan data elektronik, termasuk data biometrik.
“Ayo warga Muba lindungi data pribadi anda, lindungi masa depan anda menuju Muba maju lebih cepat!. Bersama kita bisa mencegah penyalahgunaan dan melindungi masa depan kita, sesuai Amanah yang saat ini kami jalani dibawah kepemimpinan Bupati HM Toha dan Wakil Bupati (Wabup) Rohman,” jelasnya.(Berry)









