Sriwijayamedia.com – Judi online (Judol) terus menggerogoti masyarakat, menghancurkan ekonomi keluarga, dan merusak generasi muda.
Menyikapi ancaman itu, Bupati Musi Banyuasin (Muba) HM Toha bersama Wakil Bupati (Wabup) Muba Rohman menggaungkan seruan keras “lawan, laporkan, dan hentikan praktik judol sekarang juga”.
Judol bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini adalah penyakit sosial yang bisa menghancurkan masa depan keluarga dan generasi muda.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Muba untuk aktif mencegah, melaporkan, dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi praktik berbahaya ini,” tegas Bupati Muba HM Toha, dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Muba Herryandi Sinulingga, AP., menambahkan bahwa perlawanan terhadap judol membutuhkan sinergi dari seluruh elemen masyarakat.
“Praktik ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga membawa dampak sosial dan psikologis yang serius. Mari bersama-sama kita berantas kejahatan ini,” ujar Herryandi.
Dia menyebut langkah-langkah rinci untuk melaporkan konten judol. Pertama melapor melalui Aduankonten.id, dengan cara kunjungi laman [aduankonten.id], isikan data pelapor, yaitu nama lengkap, alamat surel (email), dan kata sandi, ketuk tombol captcha ’Saya bukan robot’, tekan ‘daftar’ untuk membuat akun.
Setelah pendaftaran, unggah tautan (link) dan tangkapan layar(screenshot) dari konten judol yang ingin dilaporkan,
jelaskan alasan melaporkan konten tersebut secara jelas dan detail. Setelah itu, pelapor akan menerima nomor aduan yang bisa dilacak di menu ‘lacak aduan konten’. Kementerian Kominfo akan memproses dan memblokir konten setelah verifikasi.
“Ada alternatif lain. Warga juga dapat melapor melalui email [aduankonten@kominfo.go.id],(mailto:aduankonten@kominfo.go.id) atau nomor WhatsApp 0811-922-4545,” serunya.
Kedua melapor via SP4N LAPOR!. Caranya dengan mengakses laman [lapor.go.id], pilih klasifikasi laporan :pengaduan, isi judul laporan yang mencerminkan isi laporan, masukkan isi laporan dengan menjelaskan kronologis kejadian secara rinci, pilih tanggal dan lokasi kejadian yang relevan, pilih instansi tujuan, apakah Kementerian Kominfo atau Polri, pilih kategori laporan sesuai dengan jenis aduan, tentukan kategori pelapor: anonim atau rahasia, unggah lampiran pendukung seperti gambar atau dokumen (maksimal 2 MB).
Ketiga melapor melalui Patroli Siber, dengan mengunjungi laman [patrolisiber.id], tekan tombol ‘Laporkan’, isi data diri pelapor, termasuk nama lengkap, alamat email, alamat domisili, dan nomor telepon, pilih jenis kasus ‘Judi Online’ dan isi detail kasus yang ingin dilaporkan, unggah bukti pendukung dan e-KTP pelapor sebagai identitas, centang syarat dan ketentuan serta ‘Saya bukan robot’, laku ketuk tombol ‘Submit’ untuk mengirim laporan.
Keempat melapor rekening judol via Cekrekening.id. Caranya kunjungi situs [cekrekening.id], pilih menu Laporkan Rekening, lalu tekan ‘Lapor Sekarang’,
isi keterangan rekening bank atau dompet digital yang terkait, lengkapi biodata terlapor dan biodata pelapor dengan informasi yang diminta, unggah kronologi, foto identitas pelapor, serta bukti kejadian (maksimal 5 foto), ketuk tombol ‘Laporkan Rekening’ untuk menyelesaikan proses.
Sinulingga menambahkan, peran aktif masyarakat menjadi kunci sukses dalam mengakhiri maraknya judi online.
“Jangan ragu untuk melapor. Setiap tindakan anda sangat berarti untuk menyelamatkan banyak orang dari bahaya ini,” jelasnya.(Berry)









