Sriwijayamedia.com – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung, menanggapi usulan Kota Solo sebagai daerah istimewa, dengan sikap skeptis dan mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi aspirasi semacam itu.
“Saya baru dengar kemarin dari Dirjen Otonomi Daerah, Pak Akmal, bahwa ada enam daerah yang mengusulkan perubahan status menjadi daerah istimewa, salah satunya Solo. Saya kira pemerintah harus hati-hati,” ujar Doli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (25/4/2025).
Menurut Doli, sejauh ini belum dikenal adanya status keistimewaan di tingkat kabupaten/kota dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Kalau mau jadi daerah istimewa, Solo itu maunya jadi provinsi dulu? Karena kalau kabupaten atau kota tidak dikenal istilah daerah istimewa,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya dasar sejarah dan alasan kuat dalam pemberian status keistimewaan.
“Yogyakarta itu istimewa karena ada sejarah kuat dalam kemerdekaan. Kalau semua daerah pakai alasan budaya dan sejarah, nanti Pontianak, Tapanuli, semua bisa mengajukan juga,” ujarnya.
Doli menilai, meskipun konstitusi tak melarang warga negara mengusulkan perubahan status wilayah, pemerintah tetap harus memperhitungkan urgensi dan dampaknya.
“Pertanyaannya, apa yang dikejar? Apakah tanpa status istimewa daerah itu tidak bisa maju? Belum tentu juga. Jadi kalau tidak ada urgensinya, menurut saya tidak usah diubah,” paparnya.(raya)









