Sriwijayamedia.com – Komisi II DPR RI meminta Badan Keahlian DPR RI untuk mengkaji kembali terkait rencana revisi atau perubahan terhadap Undang – Undang (UU) No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dimaksudkan agar perubahan UU tersebut tidak berpotensi melanggar UUD 1945.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, Komisi II telah melakukan pembicaraan dengan Badan Keahlian DPR untuk memperoleh informasi terkait substansi perubahan kedua UU ASN.
“Setelah kita bicara dengan Badan Keahlian DPR RI, barulah kita mendapatkan kepastian informasi apa yang mau dirubah lagi dari UU ASN ini.
Ternyata perubahan ini lebih menyangkut norma yang terkait dengan pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan ASN, terutama ASN yang di struktural, yang menjabat eselon II di tingkat daerah, baik itu sebagai Pimpinan Tinggi Pratama maupun Pimpinan Tinggi Madya, yang di UU sebelumnya itu, pendelegasian wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian mereka, kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing instansi dan daerah, pada perubahan kedua ini akan mengusulkan, kewenangan itu dikembalikan kepada pemerintah pusat, di tangan Presiden lah,” kata Zulfikar dalam diskusi bertema ‘RUU ASN Menjadi Harapan Untuk Kesejahteraan ASN’, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Zulfikar menambahkan, Komisi II berpendapat bahwa pemberian kewenangan kepada Pemerintah Pusat terkait pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN di daerah, merupakan bentuk upaya sentralisasi.
“Sementara UUD 1945 tegas menyatakan bahwa negara kita adalah negara kesatuan yang didesentralisasikan, di Pasal 18,” ujar Zulfikar.
Sehingga, lanjut Zulfikar, apabila memang rencana revisi UU ASN ini mengarah kepada sentralisasi, maka tentunya hal tersebut akan bertentangan dengan UUD 1945.
“Kami waktu itu setelah mendengar penjelasan dari Badan Keahlian DPR RI meminta agar Badan Keahlian DPR RI melakukan kajian kembali tentang perubahan ini, supaya kita mendapatkan dasar yang sangat kuat baik dari sisi filosofis, sisi yuridis, maupun sosiologis kenapa kita harus merubah kembali UU ASN. Jadi ini posisinya baru pembicaraan awal antara Komisi II DPR RI dengan Badan Keahlian DPR RI untuk melakukan kajian dan bertemu dengan para stakeholder terlebih dahulu,” ungkapnya. (Adjie)









