Menteri ATR/BPN Desak Pemda Bebaskan BPHTB Demi Percepatan Sertifikasi Tanah Warga Miskin

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, saat raker dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025)/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, mendesak pemerintah daerah agar membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga miskin ekstrem yang menjadi peserta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal ini disampaikan Nusron Wahid pada Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). Dirinya meminta anggota dewan turut mendorong para kepala daerah untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami butuh dukungan dari DPR untuk mendorong bupati dan gubernur membebaskan BPHTB bagi masyarakat miskin ekstrem penerima PTSL,” kata Nusron.

Menurut dia, biaya BPHTB kerap menjadi hambatan utama dalam proses sertifikasi tanah bagi kalangan tidak mampu.

Padahal, legalitas lahan sangat penting dalam meningkatkan taraf hidup dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Nusron juga menyarankan agar pemerintah daerah dapat menggunakan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menutup kekurangan anggaran pelaksanaan PTSL, apabila dana dari pusat belum mencukupi.

Dalam kesempatan itu, Nusron memberikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang telah menerbitkan surat edaran pembebasan BPHTB bagi penerima PTSL dari kelompok miskin ekstrem.

Langkah ini, kata dia, patut ditiru oleh kepala daerah lain.

“Kami apresiasi Langkah Gubernur Jawa Timur yang progresif, dan kami juga sudah menyampaikan ke kepala daerah lainnya agar mengikuti Langkah tersebut,” ungkapnya.

Dalam raker tersebut, Nusron juga memaparkan capaian program pendaftaran tanah nasional hingga April 2025.

Dari total target 126 juta bidang tanah, 121,54 juta bidang telah didaftarkan (94,4 persen). Namun, baru 94,1 juta yang berhasil disertifikasi, atau sekitar 74,7 persen.

“Artinya ada sekitar 20 persen bidang tanah yang sudah terpetakan tetapi belum bisa disertifikatkan karena kendala pembayaran BPHTB. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama agar masyarakat tidak kehilangan kesempatan hanya karena faktor biaya,” pungkasnya. (Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *