DSI Jalin MoU dengan UKB Terkait Profesi Mediator

Disaksikan Rektor UKB DR Hj Irzanita Wathan, Presiden DSI Sabela Gayo menyerahkan cinderamata ke perwakilan Pemprov Sumsel, Senin (26/9/2022)/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menjalin kerjasama atau memorandum of understanding (MoU) dengan Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang terkait profesi mediator/ajudikator/konsiliator/arbiter/diwilayah hukum Provinsi Sumsel, Senin (26/9/2022). 

Presiden DSI Sabela Gayo, SH., MH., Ph.D., mengatakan dalam penanganan kasus, pihaknya akan menugaskan mediator, ajudikator, konsiliator, dan arbiter apabila ada masyarakat yang ingin menyelesaikan sengketanya melalui DSI.

Bacaan Lainnya

Selain itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di Provinsi Sumsel, baik itu Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan, maupun pemerintah daerah (Pemda).

“Sampai saat ini kita memiliki mediator yang memperoleh sertifikat dari lembaga pendidikan latihan (Diklat) terakreditasi dari Mahkamah Agung (MA) sebanyak 630 orang, tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Kalau untuk konsiliator kita ada 55 orang, ajudikator 45 orang, dan Arbiter65 orang. Sedangkan untuk Arbiter, mereka sudah memperoleh sertifikat dari London,” ungkapnya.

Dalam standar kontrak baku yang dibuat oleh Lembaga Kebijakan Pengendalian Pemerintah (LKPP), tidak ada lagi mencatumkan klausul didalam standar kontrak.

Apabila terjadi perselisihan kontrak itu diselesaikan melalui pengadilan.

“Jadi klausula yang ada sekarang adalah apabila timbul perselisihan kontrak diselesaikan melalui mediasi, konsiliasi, ajudikasi, praktisi dewan sengketa, khusus untuk sektor jasa konstruksi dan administrasi,” terang Sabela seraya menambahkan DSI terbentuk sejak Juli 2021 lalu.

Dia mengaku memilih UKB Palembang karena alumni-alumni mediator telah mengikuti pelatihan mediasi di angkatan 21 lalu. 

Dia berharap kedepan dengan adanya penandatanganan MoU ini akan lebih banyak lagi para kader mediator yang bisa menyelesaikan perkara.

Sementara itu, Rektor UKB DR Hj Irzanita Wathan, SH., SE., SKM., MM., M.Kes., menambahkan adapun poin dalam kerjasama ini diantaranya sebelum putus untuk penyidikan dalam waktu 60 hari, mediator bisa melakukan melalui mediasi.

“Para kader yang menjadi mediator merupakan para dosen dan mahasiswa UKB,” jelasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *