Komisi V DPR Desak Menhub Turunkan Biaya Aplikasi Ojol Kembali ke 10 Persen

Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah perusahaan aplikator transportasi online, yakni PT Goto Gojek Tokopedia, PT Grab Teknologi Indonesia, dan PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu mengkritisi kebijakan pemotongan biaya aplikasi yang dinilai memberatkan para pengemudi transportasi online.

Adian menyoroti Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP No 1001 Tahun 2022 yang mengatur batas potongan maksimal 20 persen.

Namun, dalam praktiknya, potongan tersebut kerap melebihi batas yang ditentukan.

“Dulu kalau kita tidak salah, sempat 10 persen jatah aplikator, lalu naik menjadi 15 persen, hingga akhirnya 20 persen. Bahkan, dalam praktiknya lebih dari itu,” ujar Adian, dalam rapat.

Politikus PDIP itu menilai kondisi tersebut tidak adil bagi para pengemudi.

Ia juga menyoroti kurangnya kepedulian aplikator terhadap kondisi mitra pengemudinya.

“Dulu banyak pengemudi online yang ditangkap di bandara, seperti Soekarno-Hatta dan Halim. Mereka ditahan hingga enam jam, dipaksa push-up, bahkan mengalami kekerasan. Pihak aplikator tidak peduli. Mereka juga tak peduli jika mobil pengemudi rusak, SIM habis masa berlaku, atau kendaraan bermasalah,” tegasnya.

Adian membandingkan kondisi tersebut dengan perusahaan taksi konvensional yang lebih memperhatikan kesejahteraan pengemudi, termasuk perawatan kendaraan dan pendampingan hukum jika terjadi masalah di lapangan.

Ia pun meminta agar tarif potongan biaya aplikasi diturunkan kembali menjadi 10 persen.

“Jika memungkinkan, kita sampaikan rekomendasi ke Menteri Perhubungan agar tarif potongannya diturunkan kembali menjadi 10 persen,” terangnya.

Adian menekankan bahwa negara tidak boleh mengabaikan kesejahteraan pengemudi transportasi online dan berharap revisi aturan ini bisa segera diselesaikan dalam waktu dekat.

“Kita tidak tahu apakah RUU ini bisa selesai dalam satu atau dua bulan, tetapi kita tidak boleh mengkhianati aturan yang sudah ada,” pungkasnya. (Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *