KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

KPK resmi melakukan penahanan terhadap Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

Hasto ditahan karena dinilai melakukan tindakan merintangi penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang melibatkan tersangka Harun Masiku.

Bacaan Lainnya

“KPK telah menetapkan Saudara HK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 23 Desember 2024, yaitu dengan persangkaan dengan sengaja mencegah merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

Setyo juga menjelaskan kronologi kasus yang menjerat Hasto.

“Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK kepada para pihak, Saudara HK memerintahkan Nur Hasan yaitu penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Sahrir nomor 12A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Saudara HK untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri. Atas perbuatan tersebut menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” ungkap Setyo.

Kedua bahwa pada 6 Juni 2024 sebelum saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK dimana terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka Harun Masiku yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK.

Setyo menambahkan, Hasto juga mengumpulkan beberapa orang yang terkait dengan kasus Harun Masiku, dan mengarahkan agar orang-orang tersebut memberikan keterangan yang tidak benar mengenai kasus tersebut.

“Diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan,” ungkapnya.

Setyo mengatakan, sampai saat ini penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan sebanyak 53 orang saksi, 6 orang ahli dan juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam rangka mengumpulkan barang bukti.

“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di cabang rumah tanah negara dari rumah tanah negara kelas 1 Jakarta Timur,” pungkas Setyo. (Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *