Sriwijayamedia.com- Petugas keamanan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) bernama Marzuki diduga dianiaya hingga mengakibatkan korban luka-luka dan memar bagian dalam rahang kiri kanan, hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Charitas Palembang.
Koordinator Keamanan PT SKB Jumadi mengatakan, peristiwa itu terjadi Minggu 10 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Dimana, salah satu petugas keamanan PT SKB bersama rekan, berupaya secara persuasif untuk mencegah pemasangan papan nama PT Gorby Putra Utama (GPU) didalam Hak Guna Usaha (HGU) atau lahan milik PT SKB.
“Izin menyampaikan laporan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan dan pengrusakan 1 unit HP terhadap Petugas Keamanan PT SKB atas nama Marzuki. Akibatnya, saudara Marzuki mengalami luka-luka di bagian wajah, dan dirawat di RS Charitas Palembang. Pelakunya adalah suruhan dari PT GPU,” bunyi surat tertulis dari Koordinator Keamanan PT SKB Jumadi, yang diterima media ini, Selasa (11/2/2025).
Atas kejadian itu, manajemen PT SKB melaporkan kasus penganiayaan dan perusakan tersebut ke Polda Sumsel.
“Kami hanya bekerja. Kami sangat menyayangkan penganiayaan dan perusakan ini. Kami minta Polda Sumsel segera menangkap pelaku dan menangkap dalang dari semua ini,” tuturnya.
Kuasa hukum korban Marzuki, Sulyaden melaporkan inisial RK dkk diduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka-luka dan harus di rawat intensif di RS Charitas Palembang.
Sulyaden mengatakan, pada Selasa (11/2/2024) malam sekitar pukul 22.30Wib, sudah membuat laporan polisi (LP) ke Polda Sumsel dengan nomor : LP/B/189/II/2025/2025/Polda Sumsel.
Atas tuduhan pengeroyokan dan penganiayaan, pasal yang disangkakan adalah pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara.
“Pelaku penganiayaan bernama Riko DKK. Pelakunya sekitar 10-12 orang. Dan kamu menduga pelaku ini suruhan atau preman PT Gorby Putra Utama (GPU).Kami minta Polda Sumsel segera memproses laporan ini dan menangkap pelaku dan otak dibalik semua ini,” kata Sulyaden, Rabu (12/2/2025).
Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (11/2/2025) dini hari sekira pukul 00.30Wib, dimana ada 25 orang yang memasuki wilayah PT SKB, selanjutnya memasang papan nama.
Kemudian terjadi ribut mulut antara beberapa petugas keamanan PT SKB dan 25 orang tersebut hingga terjadi pemukulan dan pengrusakan handphone milik korban Marzuki.
“Akibatnya klien kami mengalami luka robek di bagian bibir. Memar di rahang kiri kanan, sakit leher belakang, sakit di kepala dan sakit di sekujur tubuh dan satu unit handphone rusak,” paparnya.
Sementara itu, korban pengeroyokan dan penganiayaan Marzuki mengatakan, ia sangat menyesalkan terjadinya aksi premanisme dan membuatnya terbaring lemah di RS Charitas Palembang.
“Saya dipukul dan dianiaya, oleh 10-12 orang. Handphone saya di injak-injak dan dirusak. Saat adu mulut, kami sempat bertanya kepada mereka dari mana, lalu salah satu pelaku menjawab suruhan PT Gorby Putra Utama, salah satu dari 25 orang tersebut Sanusi menyebut nama Widi, kami harap Polda Sumsel segera meringkus pelaku dan otak penganiayaan ini,” imbub Marzuki, saat dibincangi sambil terbaring lemah di RS Charitas Palembang.
Saat media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada kuasa hukum PT GPU, sayangnya belum ada respon.(rel)