Soroti Distribusi LPG 3 Kg, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Minta Pemerintah Kaji Ulang

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – Pemerintah mulai hari ini 1 Februari 2025, melarang pengecer menjual gas LPG 3 Kg dan mengharuskan masyarakat membeli gas 3 Kg tersebut langsung di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron, menyoroti kebijakan baru pemerintah tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, kebijakan yang membatasi penjualan hanya di tingkat pangkalan berpotensi menyulitkan masyarakat.

“LPG 3 kg adalah barang bersubsidi yang harus tepat sasaran dan harga. Namun, distribusinya perlu mempertimbangkan keterjangkauan bagi masyarakat,” kata Herman, dalam keterangan persnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

Herman menekankan bahwa kebijakan baru yang melarang warung menjual LPG 3 Kg justru akan menyebabkan kelangkaan di tingkat pengecer, bukan karena kekurangan pasokan.

Selain itu, dengan aturan baru tersebut, tentunya penerima manfaat harus membeli langsung ke pangkalan, yang bisa menambah biaya transportasi.

“Nah kalau aturannya sekarang diubah per 1 Februari ini sampai di tingkat pangkalan, ya berarti harus ada upaya dari para penerima manfaat, penerima subsidi untuk bisa mengambil atau membeli ke pangkalan,” ujarnya.

Selama ini pengecer (warung) menjadi bagian dari rantai distribusi yang memudahkan akses bagi masyarakat, terutama di pedesaan.

“Ya pasti langka. Nah bukan masalah langka gas melonnya, tapi langka di warung-warungnya. Sehingga mereka harus membeli ke pangkalan,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Herman meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan ini dan memastikan mekanisme distribusi yang tetap memudahkan masyarakat.

Solusi yang diusulkan adalah tetap memperbolehkan warung menjual LPG 3 kg dengan pengawasan ketat, memastikan harga sesuai HET, serta memberikan sanksi kepada agen dan pangkalan yang melanggar aturan.

“Kebijakan ini harus menjamin subsidi tepat sasaran tanpa memberatkan masyarakat,” paparnya. (Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *