Sriwijayamedia.com- Praktisi Hukum Sumsel Dody Yuspika, SH., MH, menegaskan tidak ada upaya hukum lain bagi PT Gorby Putra Utama (GPU) untuk melawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).
Menurut Dody, dengan ditolaknya kasasi yang diajukan PT GPU oleh Mahkamah Agung (MA), maka Hak Guna Usaha (HGU) PT SKB berlaku kembali. Karena putusan kasasi MA dengan No: 554K/TUN/2024 tertanggal 2 Desember 2024, sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan tidak ada peradilan lain bagi PT GPU untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK).
Hal itu sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 24/PUU-XXII/2024, tertanggal 24 Maret 2024, yang berbunyi bagi Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak bisa mengajukan PK.
“Jadi kami mengingatkan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, bahwa keputusan MA final dan mengikat, dan diperkuat dengan putusan MK, dalam putusan MA tersebut mewajibkan Menteri ATR/BPN mencabut keputusan itu, serta memulihkan atau memberlakukan kembali sertifikat HGU PT SKB,” kata Dody, Minggu (15/12/2024).
Kuasa hukum PT SKB, Adnial Roemza, dari Firma Hukum Ihza & Ihza, mengatakan, kekalahan itu dikarenakan PT GPU tidak memiliki dasar hukum atas kepemilikan tanah yang dipersoalkan.
“Kepemilikan HGU atas nama PT SKB telah diakui secara hukum sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 554 K/TUN/2024 tertanggal 2 Desember 2024,” tegasnya.
Diketahui, bahwa hasil putusan kasasi MA tersebut menolak permohonan kasasi yang diajukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan PT GPU.
Kuasa hukum PT GPU Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH., didampingi Basyarudin, SH., MH., David Sitorus, SH., MH., dan rekan-rekan menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum berupa PK ke MA.
“Kami menghargai putusan MA, tetapi sebagai pihak yang dirugikan, kami akan mengambil langkah hukum luar biasa berupa PK ke MA,” kata Sofhuan, Rabu (10/12/2024) lalu.(rel)