Rumuskan Isu Strategis KLHS Perubahan RTRW, DLH OKI Adakan FGD

DLH OKI mengadakan FGD perumusan isu pembangunan berkelanjutan strategis, di Ruang Bende Seguguk II, Kantor Pemkab OKI, Rabu (5/10/2022)/sriwijayamedia.com-jay

Sriwijayamedia.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel mengadakan Focus Group Discussion (FGD) guna merumuskan isu pembangunan berkelanjutan strategis yang akan menjadi fokus bagian dari dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

FGD yang berlangsung di Ruang Bende Seguguk II, Kantor Pemkab OKI, Rabu (5/10/2022) ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan KLHS Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten OKI.

Bacaan Lainnya

FGD yang dihadiri unsur pemerintah, akademisi/peneliti, swasta, tokoh masyarakat (tomas) dan mitra pembangunan (NGO/CSO/forum) ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan dan bersama-sama merumuskan dan menetapkan isu strategis pembangunan berkelanjutan dalam KLHS revisi RTRW Kabupaten OKI.

KLHS merupakan proses yang mendampingi penyusunan dokumen RTRW Kabupaten OKI untuk memastikan pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam penyusunan tata ruang, sebagaimana telah diatur dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Didalam diskusi terdapat delapan (8) kelompok isu dibahas, yakni: alih fungsi lahan, pengelolaan sampah dan polusi udara, perubahan iklim, pengelolaan sumberdaya air, kemiskinan, pemerataan infrastruktur, keanekaragaman hayati, dan pengelolaan wilayah pesisir.

Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda OKI Ubaidillah, SKM , MKM., mengatakan bahwa apa yang dikerjakan dan diinisiasi saat ini merupakan pelaksanaan amanat UU yang sangat penting dan menjadi landasan cukup strategis, dimana buah pikiran dan isu-isu yang dibahas dapat menjadi masukan bagi penyusunan dokumen KLHS dan perubahan RTRW untuk 20 tahun kedepan.

“Kita semua sepakat bahwa prinsip pelaksanaan pembangunan berkelanjutan akan menjadi dasar rekomendasi penyusunan KLHS RTRW OKI,” tuturnya.

Menurut dia, ketentuan pelaksanaan KLHS dan RTRW, mulai dari perencanaan sampai rekomendasi telah sesuai dengan ketentuan DLH dan PUBMTR.

Sementara untuk melaksanakan ketentuan tersebut telah dibentuk kelompok kerja (Pokja) yang didukung oleh ICRAF Indonesia, dan diharapkan semua pihak dapat berkolaborasi dan bersinergi melaksanakan tugas masing-masing.

Dia juga mengapresiasi ICRAF dan semua pihak yang berperan aktif di dalam penyusunan KLHS ini. KLHS merupakan rangkaian analisis sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah yang mampu memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis, yakni pada arah kebijakan, rencana dan program pembangunan (KRP).

Oleh karenanya, penyusunan KLHS akan menjadi bentuk tindakan strategis dalam menuntun, mengarahkan, dan menjamin keberlanjutan lingkungan hidup dalam penyusunan perubahan RTRW di Kabupaten OKI.

KLHS disusun dengan prinsip terbuka dan partisipatif sehingga dipastikan membutuhkan keterlibatan para pemangku kepentingan dengan KRP.

Disinggung pemanfaatan lahan gambut di OKI, kerap dimanfaatkan masyarakat untuk produksi pertanian, baik sistem tadah hujan maupun pasang surut.

“Memang selama ini kawasan gambut digunakan masyarakat OKI untuk mengelola sektor pertanian. Kami belum memiliki data pasti terkait berapa luasan gambut yang aktif dikelola masyarakat maupun tidak dimanfaatkan,” jelasnya. 

Sementara itu, Kepala DLH OKI sekaligus Wakil Ketua Pokja KLHS Revisi RTRW OKI Aris Panani, SP., M.Si., mengatakan penyelenggaraan kajian KLHS ini merupakan bagian dari kegiatan penyusunan RTRW yang diselenggarakan oleh Dinas PUPR dengan kelompok kerja yang merupakan gabungan antara tim penyusun RTR dan KLHS yang telah ditetapkan dalam satu SK, dengan pembagian peran Dinas PUPR sebagai koordinator dalam penyusunan RTRW, dan DLH sebagai koordinator dalam penyelenggaraan KLHS”.

Aris menyatakan bahwa pertemuan awal penyusunan dokumen telah dimulai pada Juni lalu, dimana penyusunan RTRW dan KLHS akan berada dalam satu dokumen.

“FGD hari ini dihadiri oleh 75 peserta mewakili lembaga dan organisasi dari berbagai sektor, termasuk akademisi, swasta, tokoh pemuda dan tokoh agama,” tuturnya.

Permasalahan lingkungan hidup merupakan suatu hal yang terintegrasi dan berimplikasi besar terhadap kebijakan pembangunan. Berbagai permasalahan degradasi lingkungan hidup yang terjadi di Indonesia, seperti alih fungsi lahan, bencana kebakaran hutan dan lahan gambut, dan terancamnya keanekaragaman hayati, merupakan isu lintas sektor, lintas wilayah dan lintas kepentingan sehingga memerlukan suatu instrumen lingkungan hidup yang terpadu dan komprehensif sebagai acuan pembangunan dan tata ruang berkelanjutan dari hulu ke hilir.

Terpisah, Koordinator Program Peat-IMPACT, ICRAF Indonesia Feri Johana menambahkan ICRAF mendorong pemda untuk melibatkan para pihak dari berbagai pemangku kepentingan.

Penyusunan dokumen secara teknis dikoordinasi oleh DLH. Namun dalam prosesnya dilakukan secara partisipatif agar dapat dilakukan oleh berbagai pihak, baik dari unsur pemerintah maupun non pemerintah.

“Penyusunan dokumen ini merupakan proses panjang, dan kegiatan hari ini merupakan kesempatan bagi peserta saling berdiskusi untuk mendapatkan jalan terbaik bagi bahan penyusunan dan proses KLHS ini,” paparnya

Menurut Feri, ICRAF memberikan perhatian pada integrasi tentang gambut di dalam proses RTRW dan KLHS.

OKI sebagai area dengan gambut terluas perlu memperhatikan aspek-aspek gambut secara berkelanjutan sehingga didalam analisis kajian oleh tenaga ahli maupun oleh pihak-pihak yang terlibat, isu gambut dapat diarusutamakan di dalam penyusunan RTRW, yang diharapkan dapat membawa manfaat bagi masyarakat.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *