Sriwijayamedia.com- Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Sumsel Dr Drs H Sunarto, M.Si., membuka secara resmi acara sosialisasi peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) No 57/2017, gelaran Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumsel, dipusatkan di Ballroom Hotel Salatin Palembang, Senin (2/12/2024).
Sosialisasi ini mengambil tema “peningkatan legalitas ormas melalui pendaftaran ulang bagi ormas yang habis masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT)”.
” Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa setiap warga negara berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat, hal ini diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 Pasal 28 E amandemen kedua. Namun jaminan kebebasan oleh konstitusi tersebut dibawah aturan UU harus tetap beretika serta tunduk kepada norma. Yakni tidak mengganggu bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul secara umum dapat melihat dari banyaknya ormas yang terus bermunculan. Organisasi tersebut dibentuk dengan berbagai sifat kekhususannya, dari kesamaan kegiatan, kebersamaan profesi, kesamaan fungsi, kesamaan agama, dan kesamaan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” urai Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sumsel Dr Drs H Sunarto, M.Si.
Menurut dia, dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat tercapai tertib administrasi dan terdatanya keberadaan ormas di provinsi Sumsel.
Disamping itu, pemahaman-pemahamam pentingnya legalitas tentang keberadaan ormas, agar lebih terjamin dan perannya dapat menjadi optimal.
“Mari kita bangun Sumsel secara kolaboratif bersama ormas dengan semua agar dapat menjadi lebih baik lagi. Mari kita ikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik sehingga kita dapat memahami apa-apa saja yang ada di ormas tersebut,” paparnya.
Sementara itu, Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Ormas Kesbangpol Sumsel Irwan Ridwan, SH., MM., menambahkan tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan tambahan pengetahuan tentang pelaksanaan Permendagri No 57/2017.
“Dalam sosialisasi ini juga kami mengimbau ormas untuk tertib administrasi melalui legalitas, mendorong untuk menertibkan lagi kegiatan ormas yang telah habis masa berlaku SKT nya,” imbuhnya.(ton)