Sriwijayamedia.com- Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tahun 2015-2016 Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka, pasca permohonan praperadilan kasus dugaan Tipikor kebijakan impor gula ditolak oleh Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (26/11/2024) siang.
“Menolak tuntutan profisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhkan, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Tumpanuli Marbun.
Hakim Tumpanuli Marbun dalam persidangan juga mengatakan, karena termohon, dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat alasan membuktikan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong, maka penetapan tersebut sah dan sesuai dengan aturan.
“Alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon patut ditolak. Alat bukti lainnya tidak perlu lagi dipertimbangkan,” ungkap hakim.
Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.
Tom Lembong menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016.
Kasus terkait dengan kebijakannya dalam menerbitkan izin impor gula krital untuk diolah menjadi gula kristal putih di dalam negeri sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 400 miliar. (Ivana)